Berkas Rampung, Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Segera Disidang

Kamis, 31 Desember 2020 - 13:10 WIB
Kasus korupsi mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia segera disidang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan berkas tersangka mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HS) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Hadinoto merupakan tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. "Tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka HS kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) di mana sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020). (Baca juga: Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara)

Tim jaksa penuntut untuk KPK memiliki waktu 14 hari untuk dapat merampungkan surat dakwaan Hadinoto. Usai rampung, dakwaan nantinya diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan negeri Jakarta Pusat. "Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali. (Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka)

Penahanan terhadap Hadinoto, selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 Desember 2020 sampai 18 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. "Selama proses penyidikan,telah diperiksa 60 saksi dari berbagai unsur di antaranya pihak internal pada PT Garuda Indonesia," ungkap Ali. (Baca juga: Mahfud MD Minta Bea Cukai Tuntaskan Kasus Penyelundupan di Garuda)

Diketahui, penetapan Hadinoto sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar, dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Hadinoto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Dia juga dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More