Serahkan Memori Kasasi, KPK Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun

Kamis, 25 April 2024 - 15:39 WIB
loading...
Serahkan Memori Kasasi,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terkait vonis perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Foto/Dok SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terkait vonis perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo. KPK melalui Jaksa Nur Haris Arhadi telah menyerahkan kontra memori yang dimaksud melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/4/2024).

“Tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).

Inti dari dalil memori kasasi tim Jaksa, Ali menjelaskan, meminta agar Majelis Hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset. "Selain itu Tim Jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut," ujarnya.





Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi melawan vonis banding, terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Ali Fikri menuturkan, kasasi itu dilakukan agar penyitaan terhadap asep Rafael Alun yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa berjalan secara optimal.

“Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui asset recovery,” kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, upaya hukum kasasi itu telah dilayangkan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ali menyebut, pihaknya menyoroti vonis banding yang diterima Rafael.

Dalam putusan itu, terdapat sejumlah aset Rafael Alun dan keluarga yang sempat disita kemudian diputuskan untuk dikembalikan. “Tim Jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa,” ungkapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)