Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:31 WIB
loading...
Dijemput Paksa KPK,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS). Hadinoto dijebloskan ke penjara usai dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya daerah Jati Padang, Jakarta Selatan, siang tadi.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Hadinoto ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Hadinoto ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik TPK maupun TPPU hari ini, penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang)

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa Hadinoto di rumahnya. Sebab, kata Karyoto, Hadinoto mangkir alias tidak hadir saat dipanggil penyidik KPK, baik dalam proses penyidikan kasus suap, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). "KPK telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan secara layak dan patut menurut hukum namun tidak hadir tanpa ada konfirmasi, sehingga KPK hari ini menjemput paksa tersangka HDS di rumahnya di daerah Jatipadang Jakarta Selatan," bebernya. (Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce. (Baca juga: Terseret Kasus Korupsi di Inggris, Jadi Momentum Bersih-bersih Garuda Indonesia)

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK mengendus adanya dugaan uang suap yang diterima Hadinoto ditransfer ke sejumlah rekening keluarganya. Hadinoto disinyalir mentransfer uang hasil suapnya ke rekening anak dan istrinya. KPK kemudian kembali menetapkan Hadinoto sebagai tersangka. Hadinoto dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Rekomendasi
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Masalah Sampah Tuntas 100% pada 2029
Cinta Laura Apresiasi...
Cinta Laura Apresiasi Woman Forum 2025 MNC Group Jadi Sumber Inspirasi Perempuan
Pekerja Tembakau dan...
Pekerja Tembakau dan Mamin Serukan Perlindungan Industri Padat Karya
Berita Terkini
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
1 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
2 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
2 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
3 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
4 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
5 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved