Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara

Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:31 WIB
loading...
Dijemput Paksa KPK,...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS). Hadinoto dijebloskan ke penjara usai dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya daerah Jati Padang, Jakarta Selatan, siang tadi.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Hadinoto ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Hadinoto ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik TPK maupun TPPU hari ini, penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama," kata Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang)

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa Hadinoto di rumahnya. Sebab, kata Karyoto, Hadinoto mangkir alias tidak hadir saat dipanggil penyidik KPK, baik dalam proses penyidikan kasus suap, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). "KPK telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan secara layak dan patut menurut hukum namun tidak hadir tanpa ada konfirmasi, sehingga KPK hari ini menjemput paksa tersangka HDS di rumahnya di daerah Jatipadang Jakarta Selatan," bebernya. (Baca juga: KPK Panggil Eks Direktur PT Garuda Indonesia sebagai Tersangka)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015. Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce. (Baca juga: Terseret Kasus Korupsi di Inggris, Jadi Momentum Bersih-bersih Garuda Indonesia)

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR). Dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK mengendus adanya dugaan uang suap yang diterima Hadinoto ditransfer ke sejumlah rekening keluarganya. Hadinoto disinyalir mentransfer uang hasil suapnya ke rekening anak dan istrinya. KPK kemudian kembali menetapkan Hadinoto sebagai tersangka. Hadinoto dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved