Mahkamah Agung Libatkan TNI untuk Amankan Sidang di Pengadilan

Senin, 21 Desember 2020 - 15:24 WIB
Perma ini turut mengatur tentang keadaan darurat atau huru-hara hingga upaya penyelamatan. Klausal ini termaktub pada Pasal 12 mulai dari ayat (1) hingga ayat (4). Ketua/Kepala pengadilan harus melakukan langkah antisipasi untuk Penyelamatan dari keadaan darurar dalam setiap penanganan perkara tertentu/menarik perhatian masyarakat/perkara terorisme.

Berikutnya, Ketua/Kepala pengadilan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dalam hal pengamanan persidangan. Selin itu, Ketua/Kepala pengadilan menyediakan jalur evakuasi untuk pengamanan dan penyelamatan hakim/majelis hakim maupun aparatur pengadilan apabila terjadi kondisi darurat/keadaan huru-hara.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

"Ketua/Kepala Pengadilan melakukan sosialisasi dan simulasi Pengamanan dan Penyelamatan secara berkala dengan melibatkan aparat keamanan untuk mengantisipasi terjadinya kondisi darurat/keadaan huru-hara," bunyi Pasal 12 ayat (4).
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More