Mahkamah Agung Libatkan TNI untuk Amankan Sidang di Pengadilan

Senin, 21 Desember 2020 - 15:24 WIB
Mahkamah Agung melibatkan TNI untuk mengamankan sidang perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain yang menarik perhatian masyarakat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melibatkan Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) untuk mengamankan persidangan perkara yang menarik perhatian masyarakat dan/atau perkara terorisme di pengadilan. Ketentuan ini tertera jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Perma ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin di Jakarta pada 27 November 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2020.



"Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 ayat (6) dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/12/2020).

(Baca: Mahkamah Agung Bebaskan Tiga Eks Komisioner KPID Jakarta)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!