Wacana Polri di Bawah Kemendagri Dinilai Langkah Mundur

Selasa, 03 Desember 2024 - 15:39 WIB
loading...
Wacana Polri di Bawah...
Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia Indonesia, Muhlis Ali menilai wacana pengembalian Polri di bawah Kemendagri atau TNI sebagai langkah mundur yang dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Poros Pemuda Indonesia Indonesia, Muhlis Ali menilai wacana pengembalian Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai langkah mundur yang dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, reformasi 1998 telah membangun fondasi penting bagi netralitas Polri yang harus dijaga.

"Wacana Polri di bawah Kemendagri itu langkah mundur"tegas Muhlis di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

"Pemisahan Polri dari TNI adalah hasil perjuangan reformasi untuk menciptakan institusi penegak hukum yang netral dan independen. Mengembalikan Polri ke struktur lama justru bertentangan dengan arah demokrasi kita," sambung Muhlis.


Muhlis menjelaskan, Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 menjadi landasan penting untuk memastikan Polri fokus pada keamanan domestik, sedangkan TNI pada pertahanan negara. Wacana ini, menurutnya, dapat memicu tumpang tindih peran yang sempat menjadi masalah di masa lalu.

"Jika Polri berada di bawah Kemendagri, risiko politisasi meningkat. Di bawah TNI, pendekatan humanis dalam tugas-tugas Polri juga bisa tergeser oleh pendekatan militeristik," tambahnya.

Ia juga menyoroti risiko terganggunya akuntabilitas dan transparansi Polri jika mekanisme internalnya tunduk pada birokrasi kementerian atau struktur hierarkis militer. Hal ini, kata Muhlis, akan berdampak pada efektivitas pelayanan dan penegakan hukum.

"Polri saat ini telah membangun banyak sistem yang memastikan profesionalisme, termasuk pengawasan independen. Wacana ini justru dapat merusak capaian tersebut," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
BKN Umumkan Sekolah...
BKN Umumkan Sekolah Kedinasan 2026 Akan Segera Dibuka, Cek Daftar Instansinya
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Rekomendasi
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved