Uji Materi UU Ciptaker, Wakil Ketua MPR Harap Hakim MK Memutus secara Adil

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:47 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap hakim konstitusi memutus secara benar sesuai dengan prinsip keadilan dalam uji materi UU Ciptaker. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (16/2/2020). Sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu beragendakan pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari website resmi MK, pemohon gugatan terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh Said Iqbal, selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal; dkk. Kemudian dari Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI), yang diwakili oleh Roy Jinto Ferianto, sebagai Ketua Umum dan Moch. Popon, sebagai Sekretaris Umum (Pemohon I); Rudi Harlan (Pemohon II); Arie Nugraha (Pemohon III); Bey Arifin (Pemohon IV); dkk. (Baca juga: Sidang Uji Materi UU Ciptaker, KSPSI Harap MK Menangkan Gugatan Pemohon)

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid berharap Hakim Konstitusi bisa memutuskan secara benar sesuai dengan prinsip keadilan hukum oleh lembaga tertingginya MK. Tak lupa dia juga berpesan agar rekan pekerja tetap displin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19. (Baca juga: KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi)

"Kawan2 Pekerja dengan Serikat2 Pekerjanya, sedang menuntut keadilan hukum di MK. #BatalkanUUCiptaKerja. Smoga para Hakim Konstitusi bisa memutuskan secara benar, sesuai dg prinsip keadilan hukum oleh lembaga tertingginya MK. Rekan2 Pekerja juga penting penuhi Prokes Covid-19," tulis akun pribadinya @hnurwahid yang dikutip, Rabu (16/12/2020).

Sidang Gugatan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebelumnya telah digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (24/11/2020). Dalam sidang pendahuluan itu, majelis hakim hanya memberikan saran terhadap salinan permohonan yang diajukan para pemohon.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More