KSPI Sebut Hilangnya Upah Minimum Rugikan Buruh secara Konstitusi

Selasa, 15 Desember 2020 - 12:07 WIB
loading...
KSPI Sebut Hilangnya...
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, hilangnyay UMSK dan UMK merugikan buruh secara konstitusional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN akan menghadapi sidang ketiga judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Kedua konfederasi mengklaim sudah memperbaiki gugatan berdasarkan nasihat hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan perbaikan yang dilakukan mengenai legal standing KSPI dan KSPSI AGN, serta pokok perkara. Dia mengklaim KSPI dan KSPSI AGN berhak mewakili buruh dalam judicial review karena tercantum di anggaran dasar dan rumah tangga, serta aturan organisasi. (Baca juga: UU Omnibus Law Ciptaker Beri Perlindungan Hak-hak Pekerja)

Sementara itu, perbaikan pokok perkara itu ada dua hal, yakni kerugian hak konstitusional dan hak ekonomi. “Kami merangkum ada 69 pasal di klaster ketenagakerjaan yang digugat. Kemudian kalau dirangkum lagi, ada 12 isu perburuhan yang menjadi gugatan,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Pengamat Sebut Ada Ketentuan Baru yang Lindungi Buruh dalam UU Ciptaker)

Pokok perkara terkait hak konstitusi, antara lain, dihilangkannya upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dalam UU Ciptaker, UMK itu bersifat opsional alias bisa ada atau ditiadakan oleh gubernur. “Kenaikan UMK dalam UU Cipatker hanya opsional. Naiknya sebesar inflasi atau pertumbuhan ekonomi. UMK yang bisa naik atau tidak, dan UMSK yang dihilangkan dalam UU Ciptaker itu membuat buruh secara konstitusi dirugikan,” pungkasnya.

Said menerangkan batu ujinya adalah Pasal 28 D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pada Pasal 28 D ayat 2 dinyatakan: setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Hadiri Konfederasi Buruh...
Hadiri Konfederasi Buruh di Asia, Delegasi Indonesia Bahas Keadilan Tenaga Kerja di Dunia
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Buruh Gelar Demo Besar...
Buruh Gelar Demo Besar di Istana 5 Maret 2024, Sebut Pemerintah Gagal Cegah PHK Massal Sritex
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Rekomendasi
FIFA Yakin Indonesia...
FIFA Yakin Indonesia Pecah Rekor 88 Tahun Lolos Piala Dunia
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
Serangan Rudal AS Hancurkan...
Serangan Rudal AS Hancurkan Masjid di Yaman
Berita Terkini
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
1 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
10 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
10 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
12 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
12 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
14 jam yang lalu
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved