Ini 8 Pertimbangan MA Bebaskan Eks Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta

Kamis, 03 Desember 2020 - 16:21 WIB
Mahkamah Agung (MA) memastikan ada delapan pertimbangan MA tetap membebaskan ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Farhan Yunus Basyarahil. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan ada delapan pertimbangan MA tetap membebaskan ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Farhan Yunus Basyarahil.

Delapan pertimbangan ini termaktub dalam salinan putusan kasasi Nomor: 4171 K/Pid.Sus/2019 atas nama Farhan Yunus Basyarahil. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin langsung Ketua Kamar Pengawasan MA Andi Samsan Nganro dengan anggota Krisna Harahap dan Leopold Luhut Hutagalung. (Baca juga: Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)

Majelis hakim agung menegaskan, atas alasan-alasan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas nama Farhan Yunus Basyarahil, maka MA memiliki delapan pendapat sebagai pertimbangan. (Baca juga: Komisi Informasi Pusat Minta Pemerintah Terbuka dan Transfaran Soal Dana Haji 2020)



Pertama, alasan kasasi JPU sebagai pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan karena judex facti atau Pengadilan Tipikor PN Jakpus tidak salah dalam menerapkan hukum. Menurut MA, judex facti telah mempertimbangkan dengan benar mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan setelah dihubungkan dengan dakwaan JPU.

"Maka Terdakwa (Farhan) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidiair," tegas majelis hakim agung dalam petimbangan putusan kasasi atas nama Farhan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Kedua, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu penerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor: 948/2014 tertanggal 30 Mei 2014 sebesar Rp4 miliar. Ketiga, dari dana hibah sebesar Rp4 miliar itu yang dipakai untuk dana mobilitas Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp486,11 juta. Dalam pembagiannya, dana mobilitas antara Komisioner yang satu dengan Komisioner yang lainnya tidak sama.

Keempat, dana mobilitas yang diterima dan digunakan oleh Farhan keseluruhannya adalah sebesar Rp99,9 juta. Kelima, sebagai Komisioner dan sebagai penerima dana mobilitas Komisioner, Farhan telah memberikan bahan-bahan dan bukti-bukti pengeluaran kepada Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta diberi kewenangan untuk melakukan penatakelolaan keuangan di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Keenam, dokumen pertanggung jawaban keuangan dana hibah untuk mobilitas Komisioner yang telah disusun oleh Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta telah ditandatangani oleh Farhan. Sebelum ditandatangani, Farhan juga telah mempertanyakan apakah pertanggung jawaban tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Yang dijawab oleh Endin Raminudin selaku Bendahara Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan dan kebiasaan yang berlaku," bunyi petimbangan putusan kasasi.

Ketujuh, berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di persidangan bahwa penggunaan dan pelaporan atas penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai dengan Pasal 25 dan Pasal 90 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2013 tertanggal 20 Juni 2013.

Begitu pula, lanjut majelis hakim agung, dengan perjanjian antara Pemprov DKI Jakarta dengan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tentang pemberian hibah dalam bentuk uang tertanggal 10 Juni 2014 yang substansinya sama dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2013.

Kedelapan, lagi pula alasan kasasi pemohon kasasi/JPU selebihnya merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi. Pasalnya pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum, atau peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan kasasi.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More