Gelar Reforma Agraria Summit 2024, Dalu Agung: Selaraskan Kebijakan Lintas Institusi

Selasa, 07 Mei 2024 - 20:14 WIB
loading...
Gelar Reforma Agraria Summit 2024, Dalu Agung: Selaraskan Kebijakan Lintas Institusi
Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan mengatakan pentingnya menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam mengatasi persoalan agraria. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam waktu dekat akan menggelar Reforma Agraria (RA) Summit 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Bali tersebut akan berlangsung pada 14-15 Juni 2024.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Menjamin Reforma Agraria Berkelanjutan dan Berdampak” di Jakarta pada 6-8 Mei 2024.

”Reforma Agraria Summit Bali 2024 merupakan upaya memastikan tercapainya seluruh target Reforma Agraria yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 sekaligus penyusunan baseline bagi RPJMN 2025-2029 yang akan dilaksanakan kabinet mendatang,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).



Dalu Agung mengatakan, Reforma Agraria Summit Bali 2024 yang mengusung tema “Sinergi untuk Reforma Agraria Berdampak’’ merupakan tindak lanjut Deklarasi Karimun 2023. Hal itu merupakan komitmen dari sembilan kementerian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Marinves, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian LHK serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam penyelesaian permasalahan agraria.



“Terutama empat kelompok kerja yakni, Pokja Kebijakan Penguatan Skema Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Pulau-pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar; Pokja Kebijakan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BUMN/BUMD; Pokja Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi; Pokja Kebijakan Percepatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan,” katanya.

Di empat sektor ini, masih terdapat hambatan ego sektoral, baik dalam kerangka kerja spasial misalnya, penggunaan peta yang berbeda. Dalam kerangka legal di mana setiap instansi memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan maupun kerangka institusional.

Kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, terkhusus lingkungan Ditjen Penataan Agraria, Dalu Agung meminta agar semua pihak bekerja dengan komitmen dan niat tulus memajukan NKRI. “Mengelola negara ini harus dengan komitmen, terutama soal niat dan realisasinya dengan kerja nyata,” tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2119 seconds (0.1#10.140)