Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara
Kamis, 26 November 2020 - 14:55 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020). Dalam putusan 3518 K/PID.SUS/2020, hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara.
"Tolak," demikian petikan putusan dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (25/11/2020).
Keputusan tersebut terkait pengajuan kasasi yang dilakukan oleh kedua Bos Ninmedia terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara. Keduanya didakwa atas kasus menayangkan konten milik televisi free-to-air (FTA) secara ilegal. (Baca juga: Gugatan Ninmedia Ditolak MK, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)
Terpisah, Corporate Legal Director MNC Group Chris Taufik mengatakan keputusan MA tersebut mempertegas status keduanya sebagai terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara sebagaimana telah diputuskan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Keputusan MA tersebut sejalan dengan keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] beberapa waktu lalu, bahwa Negara telah hadir dan memberikan perlindungan kepada pemilik hak siar agar pihak-pihak lain tidak dapat lagi dengan semena-mena menyiarkan konten tanpa izin dari pemilik hak siar," kata Chris, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020) di Jakarta.
"Tolak," demikian petikan putusan dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (25/11/2020).
Keputusan tersebut terkait pengajuan kasasi yang dilakukan oleh kedua Bos Ninmedia terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara. Keduanya didakwa atas kasus menayangkan konten milik televisi free-to-air (FTA) secara ilegal. (Baca juga: Gugatan Ninmedia Ditolak MK, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)
Terpisah, Corporate Legal Director MNC Group Chris Taufik mengatakan keputusan MA tersebut mempertegas status keduanya sebagai terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara sebagaimana telah diputuskan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Keputusan MA tersebut sejalan dengan keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] beberapa waktu lalu, bahwa Negara telah hadir dan memberikan perlindungan kepada pemilik hak siar agar pihak-pihak lain tidak dapat lagi dengan semena-mena menyiarkan konten tanpa izin dari pemilik hak siar," kata Chris, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020) di Jakarta.
Lihat Juga :