Sah! MA Tolak Kasasi Bos Ninmedia, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

Kamis, 26 November 2020 - 14:55 WIB
loading...
Sah! MA Tolak Kasasi...
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi diajukan Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton, Rabu (25/11/2020). Dalam putusan 3518 K/PID.SUS/2020, hakim menghukum kedua terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara.

"Tolak," demikian petikan putusan dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (25/11/2020).

Keputusan tersebut terkait pengajuan kasasi yang dilakukan oleh kedua Bos Ninmedia terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta, dan subsidier 3 bulan penjara. Keduanya didakwa atas kasus menayangkan konten milik televisi free-to-air (FTA) secara ilegal. (Baca juga: Gugatan Ninmedia Ditolak MK, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara)

Terpisah, Corporate Legal Director MNC Group Chris Taufik mengatakan keputusan MA tersebut mempertegas status keduanya sebagai terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara sebagaimana telah diputuskan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan sekarang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Keputusan MA tersebut sejalan dengan keputusan MK [Mahkamah Konstitusi] beberapa waktu lalu, bahwa Negara telah hadir dan memberikan perlindungan kepada pemilik hak siar agar pihak-pihak lain tidak dapat lagi dengan semena-mena menyiarkan konten tanpa izin dari pemilik hak siar," kata Chris, saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020) di Jakarta.

Sebelum kasus ini bergulir ke MA, Pengadilan Tinggi Jakarta juga telah memperkuat putusan PN Jakarta Barat. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan nomor registrasi perkara: 167/PID.SUS/2020/PT DKI tertanggal 17 April 2020.

"Menerima permintaan banding para terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 959/Pid/SUS/2019/PN.JKT.BRT tanggal 19 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat tingkat pengadilan kepada para terdakwa yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000," tulis putusan PT Jakarta yang dibacakan pada 19 Mei 2020 lalu. (Baca juga: MNC Group: Penggunaan Logo & Nama RCTI, MNCTV, dan GTV oleh Wartalika di Banten Tanpa Izin)

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Seperti diketahui, Rahadi juga dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) yang selama ini lantang menyuarakan parabola dan TV berbayar boleh menayangkan siaran FTA tanpa izin.

Adapun, putusan Pengadilan tersebut senada dengan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)