Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dianulir MA, KPK Tunggu Salinan Putusan

Kamis, 25 April 2024 - 12:27 WIB
loading...
Vonis Bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dianulir MA, KPK Tunggu Salinan Putusan
KPK mengapresiasi MA yang mengabulkan kasasi Tim Jaksa Lembaga Antirasuah terhadap vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Tim Jaksa Lembaga Antirasuah terhadap vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Diketahui, Eltinus merupakan terdakwa pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (25/4/2024).



"Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan," sambungnya.

Ali menyebutkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Salinan itu dibutuhkan untuk proses eksekusi putusan tersebut. "Saat ini, Tim Jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor," ujarnya.



Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan oleh KPK dalam perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng. “Kabul,” demikian bunyi amar putusan kasasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat Kamis (25/4/2024).

Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili yakni Hakim Agung Surya Jaya, Hakim Agung Anshori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Eltinus dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan,” jelasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)