Kementan Berkomitmen Cegah Resistensi Antimikroba pada Ternak

Rabu, 18 November 2020 - 13:59 WIB
Sejatinya, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi dalam hal mencegah terjadinya resistensi antimikroba ini. Misalnya, lewat UU 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 51 ayat (3) yang menyebutkan setiap orang dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.

"Selain itu, ada juga aturan pada Permentan 14 Tahun 2017 Pasal 4 yang mengatakan obat hewan yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia dilarang digunakan pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia," imbuh Nasrullah.

Ia menjelaskan, Kementan memiliki beberapa upaya lain dalam hal pencegahan resistensi antimikroba ini. Di antaranya, akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang resistensi antimikroba, membangun komitmen pemangku kepentingan dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba di setiap sektor.

Kemudian, berupaya menurunkan prevalensi resistensi antimikroba di setiap sektor, lalu mengembangkan inovasi pencegahan dan tata cara pengobatan infeksi, serta alternatif pengganti antimikroba serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terpadu dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba.

"Setidaknya kami mempunyai enam tujuan strategis untuk pengendalian resistensi antimikroba ini pada tahun 2020 sampai tahun 2024," jelas Nasrullah.

Ia berharap, adanya segala upaya ini bisa berdampak signifikan terhadap sektor kesehatan hewan dengan adanya penurunan penggunaan antimikroba di peternakan ayam broiler sebagai profilaksis (dari 80% menjadi 50% di 2024) dengan surveilans AMU.

Kemudian, terjadi peningkatan praktik biosekuriti dan penatalaksanaan penggunaan antibiotik di peternakan ayam petelur (dari 4,4% menjadi 20% di 2024) dengan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) membenarkan bahwa resistansi antimikroba juga dapat menyebabkan gangguan produksi pada sektor peternakan. Lantaran hewan yang sakit tidak dapat ditangani dengan baik akibat antimikroba kehilangan kemampuannya untuk membunuh mikroorganisme yang menginfeksi hewan tersebut.

Hal ini tidak hanya berdampak pada meningkatnya tantangan manajemen kesehatan hewan, namun juga ancaman bagi kesehatan masyarakat karena bakteri resistan dapat menyebar melalui rantai makanan.

Team Leader FAO ECTAD Indonesia, Luuk Schoonman mengatakan jika penyakit pada hewan ternak tidak terkendali, produk pangan asal hewan menjadi tidak aman untuk dikonsumsi. Selain itu, sumber mata pencaharian para peternak juga akan berdampak karena menurun drastis.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More