Pemerintah Diminta Percepat Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi
loading...

Pusat riset kebijakan publik, The Indonesian Institute (TII) menilai sudah saatnya pemerintah mengedepankan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ilutstrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat riset kebijakan publik, The Indonesian Institute (TII) menilai sudah saatnya pemerintah mengedepankan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) .
Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, kebutuhan terhadap big data semakin menguat sehingga praktik pemanfaatannya menjadi sebuah urgensi.
TII mengungkapkan beberapa negara sudah mengadopsi dan mengadaptasi big data. Mereka antara lain Taiwan, Singapura, dan Korea Selatan yang juga menjadi sederet negara terbaik dalam mencegah dan menangani pandemi Covid-19.
Peneliti Bidang Sosial TII Vunny Wijaya mengatakan, sejumlah praktik big data di Indonesia telah dilakukan oleh sejumlah sektor bisnis dan pemerintah. Misalnya, platform belanja daring, perbankan, transportasi daring, dan termasuk sejumlah kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah.
“Big data secara literal artinya kumpulan data yang berkapasitas besar atau banyak. Sistem big data ini terintegrasi secara daring. Pada sektor pemerintah, pemanfaatan big data ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan berbasis bukti yang mengedepankan prinsip transparansi,” kata Vunny dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat 9 Oktober 2020.(Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK)
Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, kebutuhan terhadap big data semakin menguat sehingga praktik pemanfaatannya menjadi sebuah urgensi.
TII mengungkapkan beberapa negara sudah mengadopsi dan mengadaptasi big data. Mereka antara lain Taiwan, Singapura, dan Korea Selatan yang juga menjadi sederet negara terbaik dalam mencegah dan menangani pandemi Covid-19.
Peneliti Bidang Sosial TII Vunny Wijaya mengatakan, sejumlah praktik big data di Indonesia telah dilakukan oleh sejumlah sektor bisnis dan pemerintah. Misalnya, platform belanja daring, perbankan, transportasi daring, dan termasuk sejumlah kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah.
“Big data secara literal artinya kumpulan data yang berkapasitas besar atau banyak. Sistem big data ini terintegrasi secara daring. Pada sektor pemerintah, pemanfaatan big data ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menerapkan kebijakan berbasis bukti yang mengedepankan prinsip transparansi,” kata Vunny dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat 9 Oktober 2020.(Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK)
Lihat Juga :