Panglima TNI Ungkap Alasan Batas Usia Pensiun Prajurit Ditambah
Kamis, 13 Maret 2025 - 12:53 WIB
loading...
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap alasan yang mengharuskan adanya penambahan masa usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Foto/Felldy Asyla Utama
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap alasan yang mengharuskan adanya penambahan masa usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dia menyebut, hal itu ada kaitannya dengan kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan.
Baca juga: Revisi UU TNI, Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI
"Relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI," kata Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Tak hanya itu, kata dia, kesejahteraan karier prajurit dan pengembangan karier harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior.
Di sisi lain, Agus Subiyanto menyebut, transisi prajurit purnawirawan memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai keahliannya. Hal itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Dia menyebut, hal itu ada kaitannya dengan kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan.
Baca juga: Revisi UU TNI, Presiden Bisa Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI
"Relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI," kata Agus Subiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Tak hanya itu, kata dia, kesejahteraan karier prajurit dan pengembangan karier harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior.
Di sisi lain, Agus Subiyanto menyebut, transisi prajurit purnawirawan memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai keahliannya. Hal itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Lihat Juga :