Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki
Kamis, 05 November 2020 - 03:20 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menilai kesalahan redaksional dalam Undang-Undang (UU) masih bisa diperbaiki walaupun telah disahkan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menilai kesalahan redaksional dalam Undang-Undang (UU) masih bisa diperbaiki walaupun telah disahkan. Maka itu, masalah kesalahan redaksional dalam UU Cipta Kerja harusnya tidak perlu diributkan.
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan)
"Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan," kata Willy kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
(Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)
(Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan)
"Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan," kata Willy kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
(Baca juga: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)
Lihat Juga :