Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna

Senin, 18 Maret 2024 - 22:24 WIB
loading...
Baleg DPR dan Pemerintah...
Baleg DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan ke rapat paripurna, Senin (18/3/2024) malam. Foto/Achmad Al Fiqri/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ) untuk disahkan ke rapat paripurna.

Keputusan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno pengambilan kelutusan hasil pembahasan RUU DKJ pada tingkat pertama, Senin (18/3/2024) malam.

"Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat meminta persetujuan pada para anggota Baleg di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

"Setuju," seru para peserta yang langsung disambut ketokan palu Supratman.



Setidaknya, ada delapan fraksi yang setuju RUU DKJ dibahas dan diambil keputusan di sidang paripurna. Kedelapan fraksi itu ialah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP.

Sementara, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui Presiden. Sementara ada satu Fraksi PKS menolak RUU DKJ dibahas dan disahkan di tingkat II atau sidang patipurna terdekat.

Dalam RUU itu, salah satu klausul pembahasan yang memantik sorotan publik yakni pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Baleg sepakat penunjukan jabatan itu dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD dalam rangka membahas daftar inventarisir masalah (DIM) menyangkut RUU DKJ.

"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia, oke?" kata Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)