Benarkah DPR Tolak Pindah ke IKN? Begini Penjelasan Pimpinan Baleg
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyangkal tidak mau pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pria yang akrab disapa Awiek ini pun memberikan penjelasan terkait usulannya agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislatif atau parlemen.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024). “Bukan tidak mau pindah. Jadi untuk tetap menjaga kesinambungan kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta, artinya begini parlemen itu bisa berkantor dua,” kata Awiek kepada SINDOnews, Selasa (19/3/2024).
Dia menjelaskan, untuk waktu-waktu tertentu bisa beraktivitas di IKN, tetapi dapat juga beraktivitas di Jakarta. “Maksudnya seperti itu, supaya kesejarahan tidak hilang,” tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Namun, usulan tersebut ditolak pemerintah. Baleg DPR, DPD, dan pemerintah telah menyepakati membawa hasil Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke rapat Paripurna DPR terdekat.
“Tapi kan kemudian tadi malam rapat panja memutuskan semua lembaga negara pindah secara bertahap, sampai di sana kesiapan sarana prasarananya tersedia, jadi isu itu sudah hilang sudah selesai dengan diputuskannya RUU tadi malam, usulan itu tidak lanjut, tidak disetujui,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjadi ibu kota legislasi. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).
Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024). “Bukan tidak mau pindah. Jadi untuk tetap menjaga kesinambungan kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta, artinya begini parlemen itu bisa berkantor dua,” kata Awiek kepada SINDOnews, Selasa (19/3/2024).
Dia menjelaskan, untuk waktu-waktu tertentu bisa beraktivitas di IKN, tetapi dapat juga beraktivitas di Jakarta. “Maksudnya seperti itu, supaya kesejarahan tidak hilang,” tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Baca Juga
Namun, usulan tersebut ditolak pemerintah. Baleg DPR, DPD, dan pemerintah telah menyepakati membawa hasil Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke rapat Paripurna DPR terdekat.
“Tapi kan kemudian tadi malam rapat panja memutuskan semua lembaga negara pindah secara bertahap, sampai di sana kesiapan sarana prasarananya tersedia, jadi isu itu sudah hilang sudah selesai dengan diputuskannya RUU tadi malam, usulan itu tidak lanjut, tidak disetujui,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjadi ibu kota legislasi. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).
Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.