Benarkah DPR Tolak Pindah ke IKN? Begini Penjelasan Pimpinan Baleg

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:18 WIB
loading...
Benarkah DPR Tolak Pindah...
Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyangkal tidak mau pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pria yang akrab disapa Awiek ini pun memberikan penjelasan terkait usulannya agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislatif atau parlemen.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024). “Bukan tidak mau pindah. Jadi untuk tetap menjaga kesinambungan kesejarahan Jakarta sebagai ibu kota, salah satu aktivitas pemerintah pusat itu harus tetap ada di Jakarta, artinya begini parlemen itu bisa berkantor dua,” kata Awiek kepada SINDOnews, Selasa (19/3/2024).

Dia menjelaskan, untuk waktu-waktu tertentu bisa beraktivitas di IKN, tetapi dapat juga beraktivitas di Jakarta. “Maksudnya seperti itu, supaya kesejarahan tidak hilang,” tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.





Namun, usulan tersebut ditolak pemerintah. Baleg DPR, DPD, dan pemerintah telah menyepakati membawa hasil Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke rapat Paripurna DPR terdekat.

“Tapi kan kemudian tadi malam rapat panja memutuskan semua lembaga negara pindah secara bertahap, sampai di sana kesiapan sarana prasarananya tersedia, jadi isu itu sudah hilang sudah selesai dengan diputuskannya RUU tadi malam, usulan itu tidak lanjut, tidak disetujui,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjadi ibu kota legislasi. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).



Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)