Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya

Rabu, 04 November 2020 - 15:53 WIB
loading...
Nama Burhanudin dan...
Tersangka kasus surat jalan, Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dikawal petugas berjalan meninggalkan Gedung Bunder Kejaksaan Agung di Jakarta seusai menjalani pemeriksaan, Rabu (2/9/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana untuk terdakwa kasus Djoko Tjandra , Andi Irfan Jaya . Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk mantan politikus NasDem tersebut.

Dalam dakwaan Andi Irfan Jaya yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum, nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin dan pejabat Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali kembali muncul. Nama Burhanudin dan Hatta Ali disebut dalam action plan atau rencana pengurusan fatwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Action plan itu diserahkan oleh Andi Irfan Jaya, bersama-sama dengan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari dan seorang advokat, Anita Kolopaking, kepada Djoko Tjandra. (Baca juga: Tommy Sumardi Didakwa Turut Bantu Djoko Tjandra Suap 2 Jenderal Polisi )

"Terdakwa Andi Irfan Jaya bermufakat jahat dengan Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk melaksanakan action plan yang diajukan oleh Pinangki Sirna Malasari dan terdakwa Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegirto Tjandra untuk mengurus kepulangan Joko Soegiarto Tjandra menggunakan sarana Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Andi Irfan Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Andi Irfan Jaya sempat menjelaskan ihwal 10 langkah atau action plan kepada Djoko Tjandra. Berdasarkan surat dakwaan, action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual) yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.

Action plan kedua, Jaksa menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (BR) yang nantinya akan dikirimi surat dari pengacara dalam hal ini Anita Kolopaking. Pinangki akan meneruskan surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. "Penanggung jawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari," ucap Jaksa Didi.

Kemudian, pada action plan ketiga, Burhanuddin disebut akan mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Hal ini dimaksud agar Pinangki menindaklanjuti surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. "Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020," ujar Jaksa Didi. (Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanudin Akui Kenal Andi Irfan Jaya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Trump Pecat Jaksa Agung...
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi, Sosok di Balik Pengungkapan Epstein Files
Rekomendasi
Viral! Masjid Ini Sediakan...
Viral! Masjid Ini Sediakan Gym Gratis, Jemaah Bisa Fitness sesudah Salat Berjamaah
Harga Minyak Melonjak...
Harga Minyak Melonjak setelah AS Cabut Izin Umum Penjualan Minyak Iran
Risiko Berkendara Jarak...
Risiko Berkendara Jarak Jauh dengan Mobil Listrik Selain Kehabisan Baterai
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved