Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu

Senin, 18 Maret 2024 - 23:51 WIB
loading...
Baleg DPR dan Pemerintah...
Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus meraih 50%+1 suara. Foto/Achmad Al Fiqri/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus meraih 50%+1 suara. Kesepakatan diambil saat rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah untuk membahas DIM RUU DKJ, Senin (18/3/2024) malam.

Padahal, Pemerintah dan DPR RI sebelumnya telah sepakat merubah format pemenang pilkada DKJ. Adapun usulan sebelumnya yakni, pemenang kandidat yang meraih suara terbanyak saat Pilkada. Dengan demikian, tak ada putaran kedua.

"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus satu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Baleg DPR Yakin RUU DKJ Selesai Dibahas pada April 2024

Supratman berkata, ada dua dari sembilan fraksi yang tak setuju dengan format pemenang Pilkada DKJ ditentukan dari perolehan 50 persen plus 1 suara. Kedua frakasi itu ialah Golkar dan PKB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
Rekomendasi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Pemerintah dan DPR Sepakat...
Pemerintah dan DPR Sepakat Menghapus Daya Listrik 450 VA
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved