Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu

Senin, 18 Maret 2024 - 23:51 WIB
loading...
Baleg DPR dan Pemerintah...
Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus meraih 50%+1 suara. Foto/Achmad Al Fiqri/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus meraih 50%+1 suara. Kesepakatan diambil saat rapat Panja Baleg DPR RI bersama Pemerintah untuk membahas DIM RUU DKJ, Senin (18/3/2024) malam.

Padahal, Pemerintah dan DPR RI sebelumnya telah sepakat merubah format pemenang pilkada DKJ. Adapun usulan sebelumnya yakni, pemenang kandidat yang meraih suara terbanyak saat Pilkada. Dengan demikian, tak ada putaran kedua.

"Kita untuk pemilihan tetap dengan (perolehan suara) 50 (persen) plus satu," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.



Supratman berkata, ada dua dari sembilan fraksi yang tak setuju dengan format pemenang Pilkada DKJ ditentukan dari perolehan 50 persen plus 1 suara. Kedua frakasi itu ialah Golkar dan PKB.

Fraksi Golkar berpandangan, gubernur dan wakil gubernur terpilih akan legitimasi jika diambil dari suara terbanyak. Pasalnya, p dipilih mayoritas rakyat.

Sedangkan, dari fraksi PKB menilai asas menganut 50 plus satu untuk calon kepala daerah terpilih menimbulkan keruwetan pada sejumlah pilkada.

Sebelumnya, pemerintah dan Baleg DPR menyepakati pilkada DKJ berlangsung hanya satu putaran dengan memperhatikan perolehan suara terbanyak. Hal ini untuk membedakan dari Pilpres lantaran kontestan harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus satu.

Supratman menjelaskan, usulan mekanisme Pilgub DKJ ini berbeda dengan mekanisme pilgub yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nantinya, pemenang Pikgub DKJ bukan diukur dari perolehan 50% plus satu suara seperti yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) UU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1559 seconds (0.1#10.140)