Resmi Diteken Jokowi, Dokumen UU Ciptaker Sudah Bisa Diakses Publik
Senin, 02 November 2020 - 23:11 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU No.11/2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada hari ini, 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Naskah dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru . (Baca juga: UU Cipta Kerja, Indonesia Dinilai Makin Siap Bersaing dengan Negara Lain)
Seperti diketahui UU Ciptaker menuai pro dan kontra. Mulai dari masalah substansi hingga masalah jumlah halaman yang berubah-ubah. Bahkan terakhir kali sebelum ditekan ada salah satu pasal yang hilang. Terkait dengan substansi, Presiden Jokowi pun sempat mengklarifikasi beberapa hal yang menjadi perdebatan di publik pada awal Oktober lalu. Jokowi membantah UU Ciptaker menghapus cuti, Upah Minimum Regional (UMR) dan jaminan sosial. Jokowi juga menyampaikan tak ada komersialisasi pendidikan dan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pusat. Menurut Jokowi UU Ciptaker akan memudahkan perizinan dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi para pencari kerja. “Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” kata Jokowi, Jumat, 9 Oktober 2020. (Baca juga: Pemerintah Ungkap Sejumlah Kemudahan UMKM dalam UU Ciptaker)
Sementara berkaitan dengan jumlah halaman, pada akhir Oktober lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan naskah UU Ciptaker sama dengan ada yang di DPR. Namun dalam format yang disiapkan Kemensetneg memang berjumlah 1.187 halaman. “(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” katanya, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Disusun Secara Cermat)
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga menjelaskan perihal hilangnya salah satu pasal terkait migas di UU tersebut. Menurutnya pasal tersebut memang tidak seharusnya ada. “Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing,” kata Dini, Jumat, 23 Oktober 2020.
Naskah dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru . (Baca juga: UU Cipta Kerja, Indonesia Dinilai Makin Siap Bersaing dengan Negara Lain)
Seperti diketahui UU Ciptaker menuai pro dan kontra. Mulai dari masalah substansi hingga masalah jumlah halaman yang berubah-ubah. Bahkan terakhir kali sebelum ditekan ada salah satu pasal yang hilang. Terkait dengan substansi, Presiden Jokowi pun sempat mengklarifikasi beberapa hal yang menjadi perdebatan di publik pada awal Oktober lalu. Jokowi membantah UU Ciptaker menghapus cuti, Upah Minimum Regional (UMR) dan jaminan sosial. Jokowi juga menyampaikan tak ada komersialisasi pendidikan dan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pusat. Menurut Jokowi UU Ciptaker akan memudahkan perizinan dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi para pencari kerja. “Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” kata Jokowi, Jumat, 9 Oktober 2020. (Baca juga: Pemerintah Ungkap Sejumlah Kemudahan UMKM dalam UU Ciptaker)
Sementara berkaitan dengan jumlah halaman, pada akhir Oktober lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan naskah UU Ciptaker sama dengan ada yang di DPR. Namun dalam format yang disiapkan Kemensetneg memang berjumlah 1.187 halaman. “(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” katanya, Kamis (22/10/2020). (Baca juga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Disusun Secara Cermat)
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga menjelaskan perihal hilangnya salah satu pasal terkait migas di UU tersebut. Menurutnya pasal tersebut memang tidak seharusnya ada. “Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing,” kata Dini, Jumat, 23 Oktober 2020.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda