UU Cipta Kerja, Indonesia Dinilai Makin Siap Bersaing dengan Negara Lain

Senin, 02 November 2020 - 20:10 WIB
loading...
UU Cipta Kerja, Indonesia Dinilai Makin Siap Bersaing dengan Negara Lain
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan, bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) saat ini sangat ramah investasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) sangat ramah investasi. Ciptaker itu dianggap membuat izin usaha semakin mudah.

(Baca juga: Komnas HAM Duga Pembunuh Pendeta Yeremia Anggota TNI)

Sebab, selama ini banyak yang mengeluhkan mengurus perizinan untuk usaha di Indonesia berbelit-belit. (Baca juga: Pascalibur Panjang Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19)

"‎Kita ini (Indonesia) perizinan yang sangat memprihatinkan. Karena itu pengusaha sangat merasakan betapa susahnya di dalam negeri, padahal perizinan di luar negeri sangat mudah," ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, Ciptaker juga menghilangkan praktik-praktik kotor dalam proses mengurus perizinan. "‎Perizinan itu kan sarang korupsi. Kalau ada uang di belakang urusan jadi cepat. Jadi intinya adalah tujuan Omnibus Law adanya kepastian berinvestasi di Indonesia," tuturnya.

Anggota Komisi II DPR ini yakin minat investor datang ke Indonesia semakin tinggi kalau perizinan mudah dan tanpa korupsi. Dampaknya tentu lapangan kerja semakin terbuka.‎

"K‎ita berkometisi bukan hanya di kabupaten, kota, dan provinsi tetapi antar negara, kita bersaing dengan negara-negara lain. Karena kalau bagi pengusaha yang terpenting adalah kejelasan dan tidak ada uang siluman," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, Ciptaker mengubah berbagai kerumitan berusaha menjadi lebih mudah. Saat ini, tidak ada lagi modal minimal Rp50 Juta untuk mendirikan perseroan terbatas (PT).

Kemudian, soal batas minimal anggota dalam mendirikan koperasi juga dipermudah, dari semula harus 20 orang untuk koperasi primer, menjadi hanya sembilan orang, seperti disebut dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Cipta Kerja. Sektor UMKM juga sangat dimanjakan.

"UU Cipta Kerja mewajibkan pemerintah memberikan banyak bantuan dari mulai perizinan, produksi, hingga pemasaran kepada pelaku UMKM," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2244 seconds (0.1#10.140)