Pemerintah Ungkap Sejumlah Kemudahan UMKM dalam UU Ciptaker

Senin, 02 November 2020 - 19:40 WIB
loading...
Pemerintah Ungkap Sejumlah Kemudahan UMKM dalam UU Ciptaker
Pemerintah menjelaskan berbagai kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur alam UU Cipta Kerja terutama klaster Koperasi dan UMKM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menjelaskan berbagai kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur alam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster Koperasi dan UMKM.

(Baca juga: Komnas HAM Duga Pembunuh Pendeta Yeremia Anggota TNI)

Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan UMKM.

(Baca juga: Pascalibur Panjang Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19)

Arif memaparkan terkait kemudahan memulai usaha UMKM, pertama, usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberi keringanan biaya perizinan berusaha.

"Aturan ini diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 (b) UU Cipta Kerja yang berbunyi, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil," kata Arif, Senin (2/11/2020).

Kedua, adanya perizinan tunggal dan prosedur perizinan menjadi lebih sederhana melalui online single submission (OSS). Ketiga, adanya peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, usaha besar nasional dan asing dalam penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil tidak berubah bahkan akses data klaim akan semakin luas, variatif dan mudah.

Kemudian terkait kemudahan mengelola UMKM dalam UU Cipta Kerja dijabarkan Arif, pertama, administrasi perpajakan dipermudah dan disederhanakan, serta insentif pajak dan kepabean bagi usaha mikro dan kecil.

Kedua, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Lebih lanjut ketiga, adanya pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan bagi usaha mikro dan kecil.

Kemudian keempat, bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)