Pemerintah Ungkap Sejumlah Kemudahan UMKM dalam UU Ciptaker
Senin, 02 November 2020 - 19:40 WIB
loading...
Pemerintah menjelaskan berbagai kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur alam UU Cipta Kerja terutama klaster Koperasi dan UMKM. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menjelaskan berbagai kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur alam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster Koperasi dan UMKM.
(Baca juga: Komnas HAM Duga Pembunuh Pendeta Yeremia Anggota TNI)
Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan UMKM.
(Baca juga: Pascalibur Panjang Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19)
Arif memaparkan terkait kemudahan memulai usaha UMKM, pertama, usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberi keringanan biaya perizinan berusaha.
"Aturan ini diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 (b) UU Cipta Kerja yang berbunyi, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil," kata Arif, Senin (2/11/2020).
(Baca juga: Komnas HAM Duga Pembunuh Pendeta Yeremia Anggota TNI)
Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan UMKM.
(Baca juga: Pascalibur Panjang Waspadai Kenaikan Kasus Covid-19)
Arif memaparkan terkait kemudahan memulai usaha UMKM, pertama, usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberi keringanan biaya perizinan berusaha.
"Aturan ini diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 (b) UU Cipta Kerja yang berbunyi, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil," kata Arif, Senin (2/11/2020).
Lihat Juga :