Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
Rabu, 18 Desember 2024 - 17:52 WIB
loading...
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). Dalam pemeriksaannya, Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
"Inti pokoknya sebagai ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: KPK Panggil Yasonna Laoly Hari Ini, Terkait Harun Masiku?
Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dirinya diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
"Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan MA Nomor 57," ujarnya.
"Inti pokoknya sebagai ketua DPP," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: KPK Panggil Yasonna Laoly Hari Ini, Terkait Harun Masiku?
Yasonna menjelaskan, sebagai Ketua DPP dirinya diminta untuk menjelaskan surat yang dikirim ke Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
"Sebagai ketua DPP saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung, karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan MA Nomor 57," ujarnya.
Lihat Juga :