Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Disusun Secara Cermat
Kamis, 29 Oktober 2020 - 20:14 WIB
loading...
Pemerintah tengah membahas RPP sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kini tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan di rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.
(Baca juga: Bertemu Menlu AS Pompeo, Jokowi Ingin Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan Meningkat)
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja harus diatur secara cermat seperti dari sisi teknisnya.
(Baca juga: Charlie Hebdo Kembali Berulah: Pajang Kartun Cabul Erdogan)
Sarman menilai dengan adanya aturan turunan yang cermat, maka akan ada kepastian dan jaminan kepada pengusaha dan investor.
(Baca juga: Bertemu Menlu AS Pompeo, Jokowi Ingin Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan Meningkat)
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, aturan turunan dari UU Cipta Kerja harus diatur secara cermat seperti dari sisi teknisnya.
(Baca juga: Charlie Hebdo Kembali Berulah: Pajang Kartun Cabul Erdogan)
Sarman menilai dengan adanya aturan turunan yang cermat, maka akan ada kepastian dan jaminan kepada pengusaha dan investor.
Lihat Juga :