Advokat Sebut Sidang Online Cederai Pencari Keadilan

Rabu, 28 Oktober 2020 - 23:38 WIB
Ketua Umum PERADI Pergerakan Sugeng Teguh Santoso. Foto/Istimewa
JAKARTA - Sidang online yang tidak menghadirkan terdakwa dinilai mencederai pencari keadilan. Karena, pemeriksaan materi sidang harus dilakukan secara langsung dan cermat.

"Bahaya, penemuan keadilan tidak tercapai. Pihak pencari keadilan, korban maupun terdakwa tidak akan menemukan kebenarannya, sulit akan menemukan itu," kata Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Dia menjelaskan, sidang pidana yang digelar secara online dinilai mencederai pencarian kebenaran karena dalam sidang pembuktian materil, saksi dan dokumentasi harus dilakukan secara tepat sebelum mengambil keputusan.

( ).

"Apabila menggunakan internet kemudian menggunakan sistem online, presisi keterangan saksi, ahli dokumen itu tidak bisa didapat, ini mencederai pencarian keadilan," beber Sugeng.



Berbeda jika sidang perdata, penemuan bukti formil hanya perlu dilakukan dengan pembuktian formil surat-surat. Surat dapat dikirim tanpa kehadiran pencari keadilan. "Tapi kalau pidana itu harus langsung, terhambat kalau pakai online, sinyal, suara tidak jelas terjeda itu kerugian buat proses penegakan hukum."

Tidak hanya itu, dalam pembuatan MoU dilakukannya sidang online hanya digelar oleh tiga lembaga Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jendral Permasyarakatan tanpa adanya organisasi advokat dilibatkan.

"Terserah pemerintah mau mengundang semua (organisasi advokat) atau mengundang beberapa pihak, yang penting dilibatkan," ujarnya.

Dia menilai, jika alasan dilakukannya sidang online untuk menghindari penyebaran Covid-19, seharusnya diberlakukan pengetatan protokol kesehatan.

"Pencegahan penyebaran Covid, gunakan protokol kesehatan Covid yang ketat. Anggaran itu kan ada. Jadi pemerintah harus siapkan itu."
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(zik)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More