Ramai-ramai Sejumlah Advokat Beri Dukungan DPR Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:37 WIB
loading...
Ramai-ramai Sejumlah Advokat Beri Dukungan DPR Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024
Sejumlah advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara dukung DPR menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Dukungan untuk DPR menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 kembali datang dari kalangan masyarakat. Kali ini, dukungan tersebut diberikan oleh advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara.

Mereka datang langsung kepada Kesetjenan DPR untuk memberikan surat dukungan yang ditujukan kepada pimpinan DPR untuk bisa segera melaksanakan pembentukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah menjalani masa reses.

"Kedatangan kami hari ini, ingin menyampaikan dukungan kepada DPR, berdasarkan berita di berbagai media bahwa beberapa Fraksi DPR ini akan menggunakan hak angket sebagai respons terhadap keinginan beberapa partai politik ingin membawa persoalan dugaan pelanggaran pemilu untuk diproses penyelidikannya melalui hak angket," kata Koordinator TPDI Petrus Selestinus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/2/2024).





Menurutnya, hak angket ini bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini disuarakan banyak masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu 2024. "Mulai dari tahap awal sampai dengan pilpres kemarin, dan yang lebih banyak kepada persoalan manipulasi hasil coblosan. Itu berarti yang dirugikan itu masyarakat yang punya hak pilih," ujarnya.

Petrus mengatakan, dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilu 2024 tidak bisa dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024. "Kalau suara saya dimanipulasi saya harus bawa ke mana? Tidak ada lembaga yang menjamin. Kebetulan di negara kita ini ada yang disebut hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat," tuturnya.

Melihat sejumlah fraksi partai politik di DPR memiliki semangat yang sama, para advokat menaruh harapan agar dugaan pelanggaran Pemilu 2024 bisa diselesaikan melalui hak angket. Apalagi, hak angket ini juga sudah diatur secara konstitusi.

"Karena itu, kami menyampaikan surat kepada Ketua DPR bahwa sebagai masyarakat advokat, kami mendukung proses hak angket," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0964 seconds (0.1#10.140)