Ratusan Advokat Jateng Deklarasi Gabung Tim Pembela Rakyat
Senin, 08 Januari 2024 - 20:46 WIB
loading...
Menjelang Pilpres 2024, ratusan advokat di Jawa Tengah secara resmi menggelar deklarasi bergabung sebagai Tim Pembela Rakyat (TPR). Foto/Istimewa
A
A
A
SEMARANG - Menjelang Pilpres 2024, ratusan advokat di Jawa Tengah secara resmi menggelar deklarasi bergabung sebagai Tim Pembela Rakyat (TPR). Deklarasi dilaksanakan di Soeboer Kitchen Semarang, Senin (8/1/2024).
Dukungan para advokat Jateng ini menyusul Deklarasi Nasional oleh TPR yang dipusatkan di Jakarta pada 18 Desember 2023, yang diikuti sekitar 200 pendamping hukum dari berbagai organisasi advokat wilayah di ibu kota dan sekitarnya. Mereka pun otomatis menjadi anggota TPR dan akan terus bertambah hingga ribuan advokat.
Adapun struktur TPR dikomandoi oleh beberapa Presidium, yaitu Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA., AIIArb, Anggiat Tobing, S.H., C.H., Feince Poonis, S.H., dan Jimmy S. Mboe, S.H. Sedangkan posisi sekretaris dipegang oleh Pitri Indrianingtyas, S.H., M.H.
Menurut Rinto, eksistensi TPR bertujuan untuk memberikan dukungan hukum, moral dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan ancaman selama proses Pilpres 2024.
“Demi menjaga demokrasi Indonesia agar tetap tegak dan sehat, kami juga siap memberikan pendampingan apabila ada rakyat yang mengalami kriminalisasi dari pihak tertentu menjelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” katanya.
Dukungan para advokat Jateng ini menyusul Deklarasi Nasional oleh TPR yang dipusatkan di Jakarta pada 18 Desember 2023, yang diikuti sekitar 200 pendamping hukum dari berbagai organisasi advokat wilayah di ibu kota dan sekitarnya. Mereka pun otomatis menjadi anggota TPR dan akan terus bertambah hingga ribuan advokat.
Adapun struktur TPR dikomandoi oleh beberapa Presidium, yaitu Dr. Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA., AIIArb, Anggiat Tobing, S.H., C.H., Feince Poonis, S.H., dan Jimmy S. Mboe, S.H. Sedangkan posisi sekretaris dipegang oleh Pitri Indrianingtyas, S.H., M.H.
Menurut Rinto, eksistensi TPR bertujuan untuk memberikan dukungan hukum, moral dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan ancaman selama proses Pilpres 2024.
“Demi menjaga demokrasi Indonesia agar tetap tegak dan sehat, kami juga siap memberikan pendampingan apabila ada rakyat yang mengalami kriminalisasi dari pihak tertentu menjelang pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” katanya.
Lihat Juga :