Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan terhadap Pinangki Penuhi Syarat
Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:50 WIB
Tidak hanya itu, JPU menilai perbuatan yang didakwakan telah terbukti secara sah menurut hukum yang akan dibuktikan oleh penuntut umum pada pemeriksaan pokok perkara. Dakwaan juga sudah mengurai lengkap terkait permufakatan-permufakatan jahat telah diuraikan cermat jelas dan lengkap. Perbuatan-perbuatan didakwakan itu telah didasarkan dengan alat bukti hukum.
"Dengan demikian tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa mengatakan surat dakwaan JPU tak cermat jelas dan lengkap. Sangat berlebihan penasihat hukum mendalilkan bahwa surat dakwaan tidak jelas dan lengkap mengingat pada waktu JPU selesai membacakan dakwaan kemudian majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dakwaan JPU. Saat itu terdakwa katakan bahwa terdakwa mengerti apa yang didakwakan JPU. Apalagi terdakwa sama penasihat hukum dalam eksepsinya tidak menyangkal terkait pertemuan-pertemuan sebagaimana dakwaan tersebut," ungkap JPU.
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
"Dengan demikian tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa mengatakan surat dakwaan JPU tak cermat jelas dan lengkap. Sangat berlebihan penasihat hukum mendalilkan bahwa surat dakwaan tidak jelas dan lengkap mengingat pada waktu JPU selesai membacakan dakwaan kemudian majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dakwaan JPU. Saat itu terdakwa katakan bahwa terdakwa mengerti apa yang didakwakan JPU. Apalagi terdakwa sama penasihat hukum dalam eksepsinya tidak menyangkal terkait pertemuan-pertemuan sebagaimana dakwaan tersebut," ungkap JPU.
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cessie Bank Bali.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(zik)
tulis komentar anda