Jaksa Tegaskan Surat Dakwaan terhadap Pinangki Penuhi Syarat

Rabu, 21 Oktober 2020 - 12:50 WIB
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Foto/SINDOnews/Raka DN
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa penuntut umum atas keberatan (eksepsi) dari Pinangki.

Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. JPU dalam tanggapannya menilai bahwa surat dakwaan terhadap Pinangki telah sesuai dengan syarat Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

"Menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana pasal Pasal 143 ayat dua huruf a dan b KUHAP," ujar Jaksa Roni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2020).

( ).



JPU menegaskan bahwa dalam surat dakwaan baik dakwaan subsider maupun primer telah memuat seluruh unsur pasal. Kemudian, surat dakwaan sudah menjelaskan secara lengkap rincian perbuatan dan menyebutkan keterangan waktu yang lengkap tempat terjadinya tindak pidana.

"Dalam hal perbuatan terdakwa menerima 500 ribu USD melalui Andi Irfan Jaya dari sebesar 1 juta USD dijanjikan oleh Djoko Tjandra sebagai pemberian fee. Serta perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji kepada PNS berupa uang sebesar 10 juta dolar USD kepada pejabat di Jaksa Agung dan di Mahkamah Agung terjadi pada 2019," jelas JPU.

( ).

Dalam dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut JPU, bahwa sumbernya diketahui terdakwa Pinangki yaitu hasil tindak pidana korupsi atau perjanjian dengan Djoko Tjandra sebesar 500 ribu USD yang dilakukan pada tahun 2019 sampai 2020.

"Bahwa berdasarkan dari berkas hukum perkara terdakwa telah menerima uang secara tidak sah tersebut kemudian menggunakan dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul tersebut adalah pada satu kurun waktu yang sesuai dengan tempus delicti yang didakwakan," kata Jaksa.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More