10 Perubahan Klaster Ketenagakerjaan dalam Naskah yang Disahkan dan Dikirim ke Presiden
Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:24 WIB
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
3. Pasal 79
Penambahan ayat 6 yakni, ketentuan lebih lanjut mengenai waktu istirahat panjang yang diatur dalam ayat 5 diatur dalam PP.
Pasal 79
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 88A
Penambahan 3 ayat baru. Yakni, ketentuan denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah (ayat 6), denda kepada pekerja/buruh yang melakukan kelalaian (ayat 7) dan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah mengenai denda perusahaan dan pekerja/buruh (ayat 8).
Pasal 88A
(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
3. Pasal 79
Penambahan ayat 6 yakni, ketentuan lebih lanjut mengenai waktu istirahat panjang yang diatur dalam ayat 5 diatur dalam PP.
Pasal 79
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 88A
Penambahan 3 ayat baru. Yakni, ketentuan denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah (ayat 6), denda kepada pekerja/buruh yang melakukan kelalaian (ayat 7) dan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah mengenai denda perusahaan dan pekerja/buruh (ayat 8).
Pasal 88A
(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.
(7) Pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda.
Lihat Juga :
tulis komentar anda