10 Perubahan Klaster Ketenagakerjaan dalam Naskah yang Disahkan dan Dikirim ke Presiden
Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:24 WIB
Pasal 190
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal 87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), atau Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
8. Pasal 46C UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)
Penambahan 1 ayat baru, ayat (2) mengenai iuran peserta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Pasal 46C
(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
9. Pasal 46D
Penambahan 1 ayat baru, bahwa JKP maksimal diberikan sebanyak 6 bulan upah (ayat 2).
Pasal 46D
(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal 87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), atau Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
8. Pasal 46C UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)
Penambahan 1 ayat baru, ayat (2) mengenai iuran peserta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Pasal 46C
(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
9. Pasal 46D
Penambahan 1 ayat baru, bahwa JKP maksimal diberikan sebanyak 6 bulan upah (ayat 2).
Pasal 46D
Lihat Juga :
tulis komentar anda