10 Perubahan Klaster Ketenagakerjaan dalam Naskah yang Disahkan dan Dikirim ke Presiden

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:24 WIB
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam konferensi pers di hadapan awak media sebelum bertolak ke Kemensetneg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Foto/DOK.dpr.go.id
JAKARTA - Perubahan jumlah halaman dalam naskah Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ternyata bukan sekedar format legal drafting. Ada sejumlah ketentuan pasal dalam klaster ketenagakerjaan yang berubah jika membandingkan UU Ciptaker setebal 905 halaman yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 5 Oktober lalu dengan naskah yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setebal 812 halaman pada Rabu, 14 Oktober kemarin.

Berdasarkan pengamatan SINDOnews terhadap kedua naskah tersebut yang didapat dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dikonfirmasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Bab IV: Ketenagakerjaan mengalami perpindahan halaman, dalam naskah 905 halaman klaster ini berada di halaman 428-455. Sementara dalam naskah 812 halaman yang diserahkan ke Presiden berada di halaman 341-365. ( )

Berikut ini 10 perubahan dalam klaster ketenagakerjaan:

1. Pasal 42 ayat 6 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Terjadi perubahan ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu (ayat 4), dan jabatan personalia (ayat 5) untuk tenaga kerja asing (TKA) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu untuk TKA (ayat 4) saja yang diatur lebih lanjut dalam PP.



Pasal 42

(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Berubah menjadi:

(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. ( )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More