RUU Cipta Kerja Sah Jadi UU, Ini Deretan Dampak Buruknya bagi Rakyat

Selasa, 06 Oktober 2020 - 09:50 WIB
3. Upah buruh dihitung per jam.

4. Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,

khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi.

5. Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup

6. Tidak akan ada status karyawan tetap.

7. Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak.

8. Jaminan sosial, dan kesejahteraan lainnya hilang.

9. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.

10. Tenaga kasir asing bebas masuk.

11. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More