Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong
Selasa, 11 Maret 2025 - 12:32 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kubu Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong , terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. JPU berpendapat, materi eksepsi yang disamping kubu eks Menteri Perdagangan itu sudah masuk pokok perkara.
Selain itu, surat dakwaan menurut JPU, sudah disusun secara lengkap. "Surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," kata JPU di ruang sidang, Selasa (11/3/2025).
Akan hal itu, JPU meminta majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan kubu Tom Lembong. Kemudian, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara Pds.06/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas nama Thomas Trikasih Lembong adalah cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formil dan materil.
Baca juga: Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 di Kasus Korupsi Impor Gula
Selain itu, surat dakwaan menurut JPU, sudah disusun secara lengkap. "Surat dakwaan tersebut telah menguraikan seluruh perbuatan dan peran terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana," kata JPU di ruang sidang, Selasa (11/3/2025).
Akan hal itu, JPU meminta majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan kubu Tom Lembong. Kemudian, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara Pds.06/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas nama Thomas Trikasih Lembong adalah cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi persyaratan formil dan materil.
Baca juga: Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 di Kasus Korupsi Impor Gula
Lihat Juga :