Kasus Pengurangan Takaran MinyaKita, Polri Tetapkan 1 Tersangka
Selasa, 11 Maret 2025 - 12:10 WIB
loading...
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran Minyakita kemasan 1 liter. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Baca juga: Mendag Angkat Bicara Soal Kabar MinyaKita Dioplos dan Dikemas Ulang
"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01/19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).
Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.
Baca juga: Mendag Angkat Bicara Soal Kabar MinyaKita Dioplos dan Dikemas Ulang
"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01/19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.
Lihat Juga :