RUU Ciptaker Akan Merugikan Pekerja, Pemerintah, dan Pengusaha

Senin, 05 Oktober 2020 - 09:52 WIB
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinilai akan menimbulkan masalah di masa yang akan datang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) dinilai akan menimbulkan masalah di masa yang akan datang. Salah satu yang diprediksi akan menjadi masalah adalah kemungkinan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan UMP itu ditetapkan dari wilayah dengan upah yang nilainya paling rendah. BPJS Watch mencontohkan Kota Bekasi akan bisa disamakan dengan UMK Kabupaten Ciamis yang besarnya Rp2 juta per bulan. Jumlah itu jauh dari UMK Kota Bekasi sekarang sebesar Rp4,6 juta. (Baca juga: Gabungan Serikat Pekerja Minta RUU Ciptaker Tidak Dibawa ke Rapat Paripurna)



Timboel mengatakan dengan penetapan UMP akan menurunkan daya beli pekerja. “Perputaran barang dan jasa akan tersendat karena daya beli masyarakat menurun. Bila pergerakan barang dan jasa menurun akan mempengaruhi investasi barang dan jasa tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Dia menyatakan konsumsi masyarakat yang menurun akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Padahal, konsumsi rumah tangga itu berkontribusi 55-60% terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Di satu pihak pemerintah sedang menggenjot pertumbuhan ekonomi menjadi positif. Sementara itu, pemerintah memposisikan konsumsi melemah. Ini kebijakan kontradiktif,” tuturnya.

Penurunan upah minimum akan membuat efek domino, misalnya terhadap iuran jaminan kesehatan nasional (JKN). Iuran dari pekerja formal merupakan penyumbang kedua tertinggi pemasukan bagi JKN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!