Gabungan Serikat Pekerja Minta RUU Ciptaker Tidak Dibawa ke Rapat Paripurna
Senin, 05 Oktober 2020 - 08:48 WIB
loading...
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang selangkah lagi disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik dari sisi pembahasan dan isi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang selangkah lagi disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) menuai kritik dari sisi pembahasan dan isi. Sejumlah serikat pekerja meminta RUU Ciptaker tidak dibawa ke Rapat Paripurna pada 8 Oktober nanti.
Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), Dwi Haryoto mengatakan perubahan fundamental undang-undang (UU) yang mempengaruhi nasib setiap warga negara tidak boleh dipaksakan. Apalagi saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19 dan menghadapi krisis sebagai dampaknya. (Baca juga: Demokrat: RUU Ciptaker Tak Wakili Harapan Buruh dan Rakyat)
“Perubahan besar pada hukum membutuhkan perdebatan dan diskusi dalam situasi atau lingkungan yang memungkinkan adanya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, hal ini tidak mungkin dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Sementara itu, Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menyatakan buruh tidak diberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara penuh dalam membahas RUU Cipatker. Padahal RUU ini akan mempengaruhi kehidupan warga negara, khususnya buruh, dalam beberapa dekade ke depan.
“Oleh karena itu, omnibus law harus dihentikan. Diskusi lebih lanjut harus dilakukan setelah pandemi ini berakhir ketika kita dapat berbicara dan berpartisipasi dengan bebas,“ tegas Ketua Umum FBTPI Salman.
Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), Dwi Haryoto mengatakan perubahan fundamental undang-undang (UU) yang mempengaruhi nasib setiap warga negara tidak boleh dipaksakan. Apalagi saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi COVID-19 dan menghadapi krisis sebagai dampaknya. (Baca juga: Demokrat: RUU Ciptaker Tak Wakili Harapan Buruh dan Rakyat)
“Perubahan besar pada hukum membutuhkan perdebatan dan diskusi dalam situasi atau lingkungan yang memungkinkan adanya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berekspresi. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, hal ini tidak mungkin dilakukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (5/10/2020).
Sementara itu, Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menyatakan buruh tidak diberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara penuh dalam membahas RUU Cipatker. Padahal RUU ini akan mempengaruhi kehidupan warga negara, khususnya buruh, dalam beberapa dekade ke depan.
“Oleh karena itu, omnibus law harus dihentikan. Diskusi lebih lanjut harus dilakukan setelah pandemi ini berakhir ketika kita dapat berbicara dan berpartisipasi dengan bebas,“ tegas Ketua Umum FBTPI Salman.
Lihat Juga :