Banyak Aturan Krusial yang Diserahkan pada PP dalam RUU Ciptaker

Senin, 05 Oktober 2020 - 08:34 WIB
loading...
Banyak Aturan Krusial...
BPJS Watch mengkritik Baleg DPR yang menyetujui membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke Rapat Paripurna, 8 Oktober 2020 untuk disahkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - BPJS Watch mengkritik Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat ( Baleg DPR ) yang menyetujui membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) ke Rapat Paripurna, 8 Oktober 2020 untuk disahkan. Rancangan yang ada dinilai masih banyak yang belum jelas.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pembahasan RUU Ciptaker dilakukan secara tidak berkualitas. Banyak hal yang diserahkan kepada peraturan pemerintah (PP), contohnya, Pasal 66 yang tetap sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, diatur melalui PP nantinya. (Baca juga: Demokrat: RUU Ciptaker Tak Wakili Harapan Buruh dan Rakyat)

“Seharusnya isi Pasal 66 tersebut tetap dicantumkan di RUU Ciptaker sehingga jelas, tidak diinterpretasikan lain di PP nantinya. Kalau diserahkan ke PP, akan terjadi interpretasi subjektif pemerintah terhadap pasal tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

BPJS Watch juga menyoroti aturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah minimum, proses pemutusan hubungan kerja (PHK), kompensasi PHK, dan jaminan kehilangan pekerjaan diserahkan ke dalam PP. Timboel menegaskan semua itu seharusnya diatur jelas dalam UU.

“Hal ini menjadi ranah wakil rakyat, DPR. Bukan malah diserahkan ke pemerintah sendiri. Norma-norma tersebut diatur secara detail di UU Nomor 13 Tahun 2003. Sekarang akan diatur secara detail di PP yang merupakan ranah pemerintah,” tuturnya.

Timboel memprediksi pengesahan RUU Ciptaker akan menurunkan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja. “PKWT dan outsourcing yang dibuka seluas-luasnya akan menyebabkan kepastian kerja bagi pekerja hilang. Setiap pekerja dihadapkan pada perjanjian kontrak kerja yang tertentu waktunya,” ucapnya. (Baca juga: 'Eng Ing Eng', Pengesahan RUU Ciptaker Soal Upah Berubah di Ujung Sidang)

RUU ini juga dinilai mempermudah proses PHK. “Hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan yang layak akan didegradasi oleh UU Ciptaker ini,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Rekomendasi
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved