Banyak Aturan Krusial yang Diserahkan pada PP dalam RUU Ciptaker

Senin, 05 Oktober 2020 - 08:34 WIB
loading...
Banyak Aturan Krusial...
BPJS Watch mengkritik Baleg DPR yang menyetujui membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke Rapat Paripurna, 8 Oktober 2020 untuk disahkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - BPJS Watch mengkritik Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat ( Baleg DPR ) yang menyetujui membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) ke Rapat Paripurna, 8 Oktober 2020 untuk disahkan. Rancangan yang ada dinilai masih banyak yang belum jelas.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pembahasan RUU Ciptaker dilakukan secara tidak berkualitas. Banyak hal yang diserahkan kepada peraturan pemerintah (PP), contohnya, Pasal 66 yang tetap sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, diatur melalui PP nantinya. (Baca juga: Demokrat: RUU Ciptaker Tak Wakili Harapan Buruh dan Rakyat)

“Seharusnya isi Pasal 66 tersebut tetap dicantumkan di RUU Ciptaker sehingga jelas, tidak diinterpretasikan lain di PP nantinya. Kalau diserahkan ke PP, akan terjadi interpretasi subjektif pemerintah terhadap pasal tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

BPJS Watch juga menyoroti aturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah minimum, proses pemutusan hubungan kerja (PHK), kompensasi PHK, dan jaminan kehilangan pekerjaan diserahkan ke dalam PP. Timboel menegaskan semua itu seharusnya diatur jelas dalam UU.

“Hal ini menjadi ranah wakil rakyat, DPR. Bukan malah diserahkan ke pemerintah sendiri. Norma-norma tersebut diatur secara detail di UU Nomor 13 Tahun 2003. Sekarang akan diatur secara detail di PP yang merupakan ranah pemerintah,” tuturnya.

Timboel memprediksi pengesahan RUU Ciptaker akan menurunkan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja. “PKWT dan outsourcing yang dibuka seluas-luasnya akan menyebabkan kepastian kerja bagi pekerja hilang. Setiap pekerja dihadapkan pada perjanjian kontrak kerja yang tertentu waktunya,” ucapnya. (Baca juga: 'Eng Ing Eng', Pengesahan RUU Ciptaker Soal Upah Berubah di Ujung Sidang)

RUU ini juga dinilai mempermudah proses PHK. “Hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan yang layak akan didegradasi oleh UU Ciptaker ini,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Lahadalia Bolos...
Bahlil Lahadalia Bolos Rapat Baleg, Anggota DPR Geram
Kualitas Pengacara Indonesia...
Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas
Baleg Klaim Revisi Tatib...
Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen
RUU Pelindungan Pekerja...
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri
Baleg DPR Tak Pakai...
Baleg DPR Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Pelindungan Pekerja Migran usai Jusuf Kalla Komplain ke KP2MI
Daftar 41 RUU Prolegnas...
Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 Disepakati Baleg Dibawa ke Paripurna DPR
Pemerintah Sepakat Usulan...
Pemerintah Sepakat Usulan Revisi UU Daerah Khusus Jakarta
Baleg DPR Dukung Revisi...
Baleg DPR Dukung Revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang atau Barang
Baleg DPR Tegaskan Tak...
Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres
Rekomendasi
Melihat Peran Mantan...
Melihat Peran Mantan Laskar Pangeran Diponegoro Dalam Penyebaran Islam di Malang Raya
Perbandingan Prestasi...
Perbandingan Prestasi Timnas Indonesia, Thailand, dan Vietnam di Babak Ketiga Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia
Keanu Reeves Dipastikan...
Keanu Reeves Dipastikan Bakal Bintangi Film John Wick 5
Berita Terkini
Eksepsi dalam Perkara...
Eksepsi dalam Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong
5 jam yang lalu
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan...
PMI Kirim Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp800 Juta untuk Korban Gempa Myanmar
5 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran Dimulai,...
Arus Balik Lebaran Dimulai, Tol Japek Arah Jakarta Macet Malam Ini
6 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Jasamarga Berlakukan Diskon Tarif Tol Mulai Besok
7 jam yang lalu
H+1 Lebaran, Arus Balik...
H+1 Lebaran, Arus Balik Kendaraan lewat GT Cikampek Utama Mulai Meningkat
9 jam yang lalu
2 Pati Bintang 3 Polri...
2 Pati Bintang 3 Polri Dimutasi Sehari Sebelum Lebaran, Keduanya Baru Naik Pangkat Jadi Komjen
9 jam yang lalu
Infografis
Waspadai Penyakit yang...
Waspadai Penyakit yang Rentan Menyerang saat Mudik Lebaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved