Banyak Aturan Krusial yang Diserahkan pada PP dalam RUU Ciptaker

Senin, 05 Oktober 2020 - 08:34 WIB
loading...
Banyak Aturan Krusial...
BPJS Watch mengkritik Baleg DPR yang menyetujui membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke Rapat Paripurna, 8 Oktober 2020 untuk disahkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - BPJS Watch mengkritik Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat ( Baleg DPR ) yang menyetujui membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) ke Rapat Paripurna, 8 Oktober 2020 untuk disahkan. Rancangan yang ada dinilai masih banyak yang belum jelas.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pembahasan RUU Ciptaker dilakukan secara tidak berkualitas. Banyak hal yang diserahkan kepada peraturan pemerintah (PP), contohnya, Pasal 66 yang tetap sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, diatur melalui PP nantinya. (Baca juga: Demokrat: RUU Ciptaker Tak Wakili Harapan Buruh dan Rakyat)

“Seharusnya isi Pasal 66 tersebut tetap dicantumkan di RUU Ciptaker sehingga jelas, tidak diinterpretasikan lain di PP nantinya. Kalau diserahkan ke PP, akan terjadi interpretasi subjektif pemerintah terhadap pasal tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

BPJS Watch juga menyoroti aturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah minimum, proses pemutusan hubungan kerja (PHK), kompensasi PHK, dan jaminan kehilangan pekerjaan diserahkan ke dalam PP. Timboel menegaskan semua itu seharusnya diatur jelas dalam UU.

“Hal ini menjadi ranah wakil rakyat, DPR. Bukan malah diserahkan ke pemerintah sendiri. Norma-norma tersebut diatur secara detail di UU Nomor 13 Tahun 2003. Sekarang akan diatur secara detail di PP yang merupakan ranah pemerintah,” tuturnya.

Timboel memprediksi pengesahan RUU Ciptaker akan menurunkan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja. “PKWT dan outsourcing yang dibuka seluas-luasnya akan menyebabkan kepastian kerja bagi pekerja hilang. Setiap pekerja dihadapkan pada perjanjian kontrak kerja yang tertentu waktunya,” ucapnya. (Baca juga: 'Eng Ing Eng', Pengesahan RUU Ciptaker Soal Upah Berubah di Ujung Sidang)

RUU ini juga dinilai mempermudah proses PHK. “Hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan yang layak akan didegradasi oleh UU Ciptaker ini,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Komnas Perempuan Desak...
Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Rekomendasi
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Jerman Ditahan Imbang...
Jerman Ditahan Imbang Paraguay 1-1, Laga Berlanjut ke Extra Time
Berita Terkini
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved