Ini Pertimbangan Proposal Perdamaian PT Prakarsa Semesta Alam Ditolak
Kamis, 24 September 2020 - 14:41 WIB
Pemilik apartemen Essence Darmawangsa mengajukan penolakan terhadap proposal perdamaian yang telah diberikan oleh pihak PT Prakarsa Semesta Alam (PSA). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemilik apartemen Essence Darmawangsa mengajukan penolakan terhadap proposal perdamaian yang telah diberikan oleh pihak PT Prakarsa Semesta Alam (PSA). Sikap tersebut disampaikan karena proposal perdamaian yang diajukan tidak didukung dengan bukti dan data memadai seperti laporan keuangan perusahaan, daftar aset-aset perusahaan, profil dan/atau calon investor untuk merealisasikan rencana perdamaian.
(Baca juga: Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK)
Hal tersebut disampaikan Ardhiyasa selaku kuasa hukum dari Mahesa Mahardika yang menjadi pemilik empat unit apartemen. Ia mengatakan, sejak 2017 pihaknya sudah membayar unit apartemen tersebut secara lunas.
(Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra)
(Baca juga: Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK)
Hal tersebut disampaikan Ardhiyasa selaku kuasa hukum dari Mahesa Mahardika yang menjadi pemilik empat unit apartemen. Ia mengatakan, sejak 2017 pihaknya sudah membayar unit apartemen tersebut secara lunas.
(Baca juga: Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra)
Lihat Juga :