Polri Kirim Berkas Pemecatan Irjen Pol Teddy Minahasa ke Setmilpres

Minggu, 24 September 2023 - 12:19 WIB
loading...
Polri Kirim Berkas Pemecatan...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, berkas pemecatan Teddy Minahasa telah dikirim ke Setmilpres. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Polri telah menyerahkan berkas pemecatan Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa, ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Hal itu dilakukan usai sidang Teddy selesai.

"Dari pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Setmilpres. Tinggal menunggu," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).

Pemecatan tersebut terkait putusan Pengadilan tingkat pertama yang memutuskan Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.



Teddy terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Teddy melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus narkoba Teddy Minahasa ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 Kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 Kg dengan tawas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)