Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK

Rabu, 23 September 2020 - 16:49 WIB
loading...
Novel Baswedan-Alexander...
Penyidik senior KPK Novel Baswedan silang pendapat dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sidang uji UU baru KPK di MK, Rabu (23/9/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Silang pendapat antara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sidang lanjutan uji materiil dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ( UU baru KPK ) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020).

Novel Baswedan menjadi sebagai saksi dari pihak pemohon dan Alexander Marwata menjadi saksi sebagai pihak terkait (KPK). Pemberian kesaksian berlangsung secara virtual. Pihak DPR yang juga diagendakan bersaksi malah tidak hadir.

Novel Baswedan menyatakan, revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU lama KPK) kemudian menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU baru KPK) sangat berdampak bagi KPK secara kelembagaan, personel KPK, dan pemberantasan korupsi. Bahkan, menurut Novel, revisi UU lama kemudian disahkan dan berlakunya UU baru telah melemahkan KPK. Musababnya, kata Novel, dengan UU baru maka KPK maupun tim KPK tidak bisa melak penegakan hukum di saat mendesak. (Baca juga: Tak Ditandangani Presiden Jokowi, Gayus Lumbun: UU KPK Tetap Sah )

"Dibanding dengan semua aparat penegak hukum lain, bahkan dibandingkan dengan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sekalipun, KPK menjadi lebih tidak berdaya. Karena KPK tidak bisa melakukan tindakan dalam hal keadaan mendesak. Ini yang kemudian kita lihat ironi sebagai hal yang kemudian korupsi dipandang sebagai extra ordinary," kata Novel.

Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyidik sejumlah kasus besar ini membeberkan, ada beberapa aspek yang mengakibatkan ekses bagi penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dengan UU baru. Pertama, pada aspek bidang penindakan. Dengan sejumlah perubahan dalam UU 19 Tahun 2019 maka penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penyidikan memerlukan proses yang panjang.

"Dalam UU sebelumnya, KPK bisa menyita tanpa izin. Sedangkan dalam KUHP, diatur yang berlaku umum bisa dilakukan dengan izin pengadilan ataupun tanpa izin setelah itu minta persetujuan," katanya.

Berdasarkan UU lama, kata Novel, untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan hanya memerlukan surat perintah yang diteken pimpinan KPK. Tapi dengan berlakunya UU baru maka tiga proses tersebut harus diajukan pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendapatkan izin Dewas. Akibat rantai proses seperti itu, Novel mencontohkan, bukti-bukti untuk sebuah kasus tidak bisa diperoleh dengan cepat dan berpotensi pihak-pihak tertentu lebih dulu mengaburkan atau menghilangkan barang bukti. (Baca juga: Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved