Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK

Rabu, 23 September 2020 - 16:49 WIB
loading...
Novel Baswedan-Alexander...
Penyidik senior KPK Novel Baswedan silang pendapat dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sidang uji UU baru KPK di MK, Rabu (23/9/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Silang pendapat antara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sidang lanjutan uji materiil dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ( UU baru KPK ) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020).

Novel Baswedan menjadi sebagai saksi dari pihak pemohon dan Alexander Marwata menjadi saksi sebagai pihak terkait (KPK). Pemberian kesaksian berlangsung secara virtual. Pihak DPR yang juga diagendakan bersaksi malah tidak hadir.

Novel Baswedan menyatakan, revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU lama KPK) kemudian menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU baru KPK) sangat berdampak bagi KPK secara kelembagaan, personel KPK, dan pemberantasan korupsi. Bahkan, menurut Novel, revisi UU lama kemudian disahkan dan berlakunya UU baru telah melemahkan KPK. Musababnya, kata Novel, dengan UU baru maka KPK maupun tim KPK tidak bisa melak penegakan hukum di saat mendesak. (Baca juga: Tak Ditandangani Presiden Jokowi, Gayus Lumbun: UU KPK Tetap Sah )

"Dibanding dengan semua aparat penegak hukum lain, bahkan dibandingkan dengan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sekalipun, KPK menjadi lebih tidak berdaya. Karena KPK tidak bisa melakukan tindakan dalam hal keadaan mendesak. Ini yang kemudian kita lihat ironi sebagai hal yang kemudian korupsi dipandang sebagai extra ordinary," kata Novel.

Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyidik sejumlah kasus besar ini membeberkan, ada beberapa aspek yang mengakibatkan ekses bagi penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dengan UU baru. Pertama, pada aspek bidang penindakan. Dengan sejumlah perubahan dalam UU 19 Tahun 2019 maka penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penyidikan memerlukan proses yang panjang.

"Dalam UU sebelumnya, KPK bisa menyita tanpa izin. Sedangkan dalam KUHP, diatur yang berlaku umum bisa dilakukan dengan izin pengadilan ataupun tanpa izin setelah itu minta persetujuan," katanya.

Berdasarkan UU lama, kata Novel, untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan hanya memerlukan surat perintah yang diteken pimpinan KPK. Tapi dengan berlakunya UU baru maka tiga proses tersebut harus diajukan pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendapatkan izin Dewas. Akibat rantai proses seperti itu, Novel mencontohkan, bukti-bukti untuk sebuah kasus tidak bisa diperoleh dengan cepat dan berpotensi pihak-pihak tertentu lebih dulu mengaburkan atau menghilangkan barang bukti. (Baca juga: Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Tak Sekadar Fashion,...
Tak Sekadar Fashion, Kacamata Hitam Bisa Lindungi Mata dari Penyakit Ini
Gelombang PHK Ancam...
Gelombang PHK Ancam Industri Strategis, Regulasi yang Menggerus Daya Saing Harus Ditinjau Ulang
Berita Terkini
Mendorong Kebijakan...
Mendorong Kebijakan Energi Berkelanjutan Demi Lingkungan dan Kesejahteraan
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
OTT di Sumut, KPK Tangkap...
OTT di Sumut, KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bisnis Indonesia Awards...
Bisnis Indonesia Awards Harapkan Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved