Novel Baswedan-Alexander Marwata Silang Pendapat dalam Sidang Uji UU KPK

Rabu, 23 September 2020 - 16:49 WIB
loading...
Novel Baswedan-Alexander...
Penyidik senior KPK Novel Baswedan silang pendapat dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sidang uji UU baru KPK di MK, Rabu (23/9/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Silang pendapat antara penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sidang lanjutan uji materiil dan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ( UU baru KPK ) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020).

Novel Baswedan menjadi sebagai saksi dari pihak pemohon dan Alexander Marwata menjadi saksi sebagai pihak terkait (KPK). Pemberian kesaksian berlangsung secara virtual. Pihak DPR yang juga diagendakan bersaksi malah tidak hadir.

Novel Baswedan menyatakan, revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU lama KPK) kemudian menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU baru KPK) sangat berdampak bagi KPK secara kelembagaan, personel KPK, dan pemberantasan korupsi. Bahkan, menurut Novel, revisi UU lama kemudian disahkan dan berlakunya UU baru telah melemahkan KPK. Musababnya, kata Novel, dengan UU baru maka KPK maupun tim KPK tidak bisa melak penegakan hukum di saat mendesak. (Baca juga: Tak Ditandangani Presiden Jokowi, Gayus Lumbun: UU KPK Tetap Sah )

"Dibanding dengan semua aparat penegak hukum lain, bahkan dibandingkan dengan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sekalipun, KPK menjadi lebih tidak berdaya. Karena KPK tidak bisa melakukan tindakan dalam hal keadaan mendesak. Ini yang kemudian kita lihat ironi sebagai hal yang kemudian korupsi dipandang sebagai extra ordinary," kata Novel.

Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyidik sejumlah kasus besar ini membeberkan, ada beberapa aspek yang mengakibatkan ekses bagi penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dengan UU baru. Pertama, pada aspek bidang penindakan. Dengan sejumlah perubahan dalam UU 19 Tahun 2019 maka penyadapan, penggeledahan, penyitaan, dan penghentian penyidikan memerlukan proses yang panjang.

"Dalam UU sebelumnya, KPK bisa menyita tanpa izin. Sedangkan dalam KUHP, diatur yang berlaku umum bisa dilakukan dengan izin pengadilan ataupun tanpa izin setelah itu minta persetujuan," katanya.

Berdasarkan UU lama, kata Novel, untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan hanya memerlukan surat perintah yang diteken pimpinan KPK. Tapi dengan berlakunya UU baru maka tiga proses tersebut harus diajukan pimpinan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendapatkan izin Dewas. Akibat rantai proses seperti itu, Novel mencontohkan, bukti-bukti untuk sebuah kasus tidak bisa diperoleh dengan cepat dan berpotensi pihak-pihak tertentu lebih dulu mengaburkan atau menghilangkan barang bukti. (Baca juga: Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Berita Terkini
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved