KSPI Anggap Pernyataan RUU Cipta Kerja Segera Disahkan Cuma Psywar dari Pemerintah
Selasa, 22 September 2020 - 08:49 WIB
Said menyebut pernyataan-pernyataan itu sebagai hal yang lucu karena target waktu pengesahan selalu berubah-ubah. KSPI menilai tujuan pernyataan itu hanya untuk psywar, intimidasi, dan menciptakan kepanikan kepada rakyat dan buruh. "Tetapi buruh dan rakyat tidak akan terpengaruh dengan statement tersebut," ujarnya.
Lulusan Politeknik Universitas Indonesia itu memaparkan, pimpinan DPR, Panja Baleg, dan fraksi-fraksi di DPR mengatakan kepada buruh dalam tim perumus, yakni tidak ada target waktu dalam pembahasan. Namun, yang ada adalah target isi dan hasil RUU Ciptaker yang bisa diterima semua pihak, bukan maunya pemerintah saja.
( ).
Adapun yang ditolak buruh dalam omnibus law, antara lain, hilang upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan sektoral kota/kabupaten (UMSK), upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, dan hak upah atas cuti hilang.
Said menyebut omnibus law itu menghilangkan cuti haid, karyawan kontrak seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan ada komponen yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif, dan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar mudah masuk ke Indonesia. Dia menegaskan Omnibus Law Ciptaker sangat liberal.
Alasannya, tidak ada hubungan industrial Pancasila. Maka, buruh Indonesia menolak Omnibus Law Ciptaker. "Dalam waktu dekat, Oktober, dan seterusnya, buruh akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia yang melibatkan ratusan ribu orang," pungkasnya.
Lulusan Politeknik Universitas Indonesia itu memaparkan, pimpinan DPR, Panja Baleg, dan fraksi-fraksi di DPR mengatakan kepada buruh dalam tim perumus, yakni tidak ada target waktu dalam pembahasan. Namun, yang ada adalah target isi dan hasil RUU Ciptaker yang bisa diterima semua pihak, bukan maunya pemerintah saja.
( ).
Adapun yang ditolak buruh dalam omnibus law, antara lain, hilang upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan sektoral kota/kabupaten (UMSK), upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, dan hak upah atas cuti hilang.
Said menyebut omnibus law itu menghilangkan cuti haid, karyawan kontrak seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan ada komponen yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif, dan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar mudah masuk ke Indonesia. Dia menegaskan Omnibus Law Ciptaker sangat liberal.
Alasannya, tidak ada hubungan industrial Pancasila. Maka, buruh Indonesia menolak Omnibus Law Ciptaker. "Dalam waktu dekat, Oktober, dan seterusnya, buruh akan melakukan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia yang melibatkan ratusan ribu orang," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda