Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:00 WIB
Selain akibat dimaksud juga berita hoaks yang bersifat menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga mengakibatkan kebencian atau permusuhan terhadap seseorang /masyarakat berdasarkna ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau fisik; merupakan tindak pidana hoaks.

Begitu pula berita hoaks yang merupakan pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, termasuk tindak pidana hoaks. Tindak pidana hoaks diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah; sanksi pidana berat yang dapat dikenakan penahanan sementara (lebih dari lima tahun).

Baca Juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana

Kasus Roy Suryo dan beberapa kasus hoaks lainnya tidak bertentangan dengan hak dan kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, melainkan bertolak belakang dan melanggar parameter kebebasan berpendapat sebagaimana telah ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Parameter pembatas kebebasan berpendapat di muka umum di Indonesia adalah, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Berdasarkan uraian mengenai hoaks yang merupakan kejahatan, memerlukan perhatian serius bagi anggota masayarakat untuk berpendapat di muka umum terhadap seseorang individu atau pejabat pemerintah sekalipun dengan alasan pemberian kritik dengan parameter pembatas sebagaimana telah dicantumkan di dalam Pasal 28 J UUD 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!