Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:00 WIB
Berdasarkan uraian ini seharusnya anggota masyarakat berhati-hati menyampaikan pendapat di muka umum sekalipun dengan maksud memberikan kritik terhadap kebijakan seorang penyelenggara negara. Sebaliknya, bagi aparat penegak hukum (APH) harus sungguh-sungguh memahami ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maksud dan tujuan pembentukannya bagi masyarakat disebabkan implementasi UU ITE akan bergesekan atau berbenturan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dicantumkan di dalam ketentuan Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 F, dan Pasal 28 G.
Pasal 28 F menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sedangkan Pasal 28 G (1) menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan turunannya di dalam UU ITE, pertanyaan yang muncul adalah, masih adakah perlindungan hukum atas hak dan kebebasan berpendapat di muka umum? Jawabannya, masih ada dan berlaku sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan pembatasannya di dalam UUD 1945 serta turunannya di dalam UU ITE.
Pasal 28 F menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sedangkan Pasal 28 G (1) menyatakan bahwa, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28 D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan turunannya di dalam UU ITE, pertanyaan yang muncul adalah, masih adakah perlindungan hukum atas hak dan kebebasan berpendapat di muka umum? Jawabannya, masih ada dan berlaku sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan pembatasannya di dalam UUD 1945 serta turunannya di dalam UU ITE.
(zik)
Lihat Juga :