Sekolah Tanpa Kekerasan, Syarat Pendidikan Bermutu untuk Semua

Senin, 29 September 2025 - 13:33 WIB
Pertama, pelatihan guru. Guru harus dibekali pedagogi tanpa kekerasan. Dalam diskusi dengan beberapa guru, banyak yang mengaku bingung menangani kasus perundungan. Mereka butuh pelatihan praktis yang bisa langsung diterapkan di kelas, bukan teori yang rumit.

Kedua, operasionalisasi kebijakan perlindungan anak. Setiap sekolah wajib membentuk TPPK dan memiliki saluran pengaduan yang aman, mudah, dan ramah anak. Mekanisme ini harus berjalan, bukan sekadar formalitas.

Ketiga, pendekatan restoratif. Pendekatan restoratif perlu dikedepankan. Hukuman saja tidak cukup. Konseling dan pemulihan relasi antara pelaku, korban, dan lingkungan sangat penting untuk memutus siklus kekerasan.

Keempat, keterlibatan keluarga dan komunitas. Keterlibatan keluarga dan komunitas mutlak. Riset menunjukkan keluarga harmonis menjadi faktor pelindung utama bagi anak (Armayati, 2024; Elsya, 2023). Artinya, pencegahan tidak bisa hanya diserahkan pada sekolah, tetapi juga butuh dukungan orang tua, tokoh masyarakat, hingga lembaga lintas sektor.

Kelima, perlindungan digital. Pencegahan perundungan daring dan Child Sexual Abuse Material (CSAM) harus terintegrasi dalam literasi digital sekolah.

Tidak ada pendidikan bermutu bila anak-anak tumbuh dalam ketakutan. Pendidikan yang memerdekakan bukan soal kurikulum mutakhir atau gawai tercanggih, melainkan tentang memastikan setiap anak merasa aman, dihargai, dan dimuliakan martabatnya.

Hari Antikekerasan Internasional seharusnya menjadi pengingat bahwa sekolah kita belum benar-benar bebas dari kekerasan. Pertanyaannya, apakah kita rela cita-cita Ki Hadjar Dewantara tentang manusia merdeka dan beradab hanya tinggal sekadar mimpi, sementara anak-anak terus belajar dalam ketakutan?
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!