Sekolah Tanpa Kekerasan, Syarat Pendidikan Bermutu untuk Semua
Senin, 29 September 2025 - 13:33 WIB
loading...
Indra Budi Setiawan, Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Penguatan Karakter, Kemendikdasmen. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
Indra Budi Setiawan
Analis Kebijakan Ahli Muda
Pusat Penguatan Karakter, Kemendikdasmen
KADEK (14), murid Sekolah Menengah Pertama di Bali, memutuskan berhenti sekolah setelah berbulan-bulan menjadi korban perundungan. Ia merasa dikucilkan, diejek, hingga kesehatan fisiknya menurun. Kadek bahkan beberapa kali pingsan karena tekanan psikologis yang tak tertahankan. Kasus ini bukanlah cerita tunggal. Hampir tiap pekan, kita membaca berita serupa: sekolah yang seharusnya menjadi taman penumbuh karakter justru menjadi ruang yang menumbuhkan rasa takut.
Delapan dekade setelah kemerdekaan, cita-cita Ki Hadjar Dewantara tentang pendidikan yang memerdekakan dan membentuk manusia beradab masih jauh dari kenyataan. Momentum Hari Antikekerasan Internasional setiap 2 Oktober mestinya menjadi cermin. Pendidikan bermutu mustahil tumbuh di ruang kelas yang dibayangi kekerasan.
Hari Antikekerasan Internasional ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2007, bertepatan dengan hari lahir Mahatma Gandhi, sang pionir perjuangan tanpa kekerasan. Prinsipnya yang terkenal, "Ahimsa" (tanpa cedera), mengajarkan bahwa perlawanan damai lebih mulia dan efektif daripada kekerasan. Dalam konteks pendidikan, semangat ini mengingatkan kita bahwa sekolah harus menjadi wujud nyata dari prinsip tanpa kekerasan tersebut.
Realita Kekerasan di Sekolah
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan sekitar 35 persen kasus kekerasan terhadap anak terjadi di sekolah. Dalam laporan tahunan terbarunya, KPAI mencatat ada 241 kasus sepanjang 2024.
Sementara itu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) melaporkan 1.244 kasus kekerasan di sekolah pada Januari–September 2025. Angka-angka ini jelas hanyalah puncak gunung es, sebab banyak korban memilih diam karena takut atau menganggap kekerasan sebagai hal biasa.
Fenomena yang kerap luput adalah siklus kekerasan. Anak yang dulu menjadi korban bisa berubah menjadi pelaku. Murid yang pernah dirundung, kini merundung adik kelasnya. Lingkungan disfungsional, budaya senioritas, dan lemahnya kontrol emosi ikut memperkuat lingkaran ini. Ditambah lagi, pengawasan sekolah yang lemah serta paparan konten digital penuh kekerasan memperburuk keadaan.
Penelitian di beberapa daerah menunjukkan bentuk kekerasan yang dominan adalah perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Pelaku tidak selalu murid; guru dan tenaga kependidikan pun bisa terlibat. Studi di Surabaya misalnya, menemukan guru melakukan kekerasan verbal, psikologis, bahkan fisik terhadap murid dalam interaksi kelas. Bila sekolah tak lagi aman, pendidikan kehilangan ruhnya.
Regulasi dan Implementasi
Pemerintah sejatinya telah mengambil langkah penting dengan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi ini mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), menyediakan mekanisme pelaporan, serta memberikan layanan pemulihan bagi korban.
Namun, aturan yang bagus sering berhenti di atas kertas. Banyak guru mengaku belum pernah mendapat pelatihan memadai untuk menangani kekerasan. Sosialisasi kebijakan pun masih minim. Akibatnya, alih-alih melindungi korban, sekolah kerap menutupi kasus demi menjaga nama baik institusi. Ironis, karena sikap ini justru merusak nama baik dalam jangka panjang.
Masalah kekerasan di sekolah tidak bisa diatasi dengan regulasi semata. Diperlukan aksi nyata yang menyentuh akar persoalan. Ada lima langkah mendesak untuk dilakukan.
Pertama, pelatihan guru. Guru harus dibekali pedagogi tanpa kekerasan. Dalam diskusi dengan beberapa guru, banyak yang mengaku bingung menangani kasus perundungan. Mereka butuh pelatihan praktis yang bisa langsung diterapkan di kelas, bukan teori yang rumit.
Kedua, operasionalisasi kebijakan perlindungan anak. Setiap sekolah wajib membentuk TPPK dan memiliki saluran pengaduan yang aman, mudah, dan ramah anak. Mekanisme ini harus berjalan, bukan sekadar formalitas.
Ketiga, pendekatan restoratif. Pendekatan restoratif perlu dikedepankan. Hukuman saja tidak cukup. Konseling dan pemulihan relasi antara pelaku, korban, dan lingkungan sangat penting untuk memutus siklus kekerasan.
Keempat, keterlibatan keluarga dan komunitas. Keterlibatan keluarga dan komunitas mutlak. Riset menunjukkan keluarga harmonis menjadi faktor pelindung utama bagi anak (Armayati, 2024; Elsya, 2023). Artinya, pencegahan tidak bisa hanya diserahkan pada sekolah, tetapi juga butuh dukungan orang tua, tokoh masyarakat, hingga lembaga lintas sektor.
Kelima, perlindungan digital. Pencegahan perundungan daring dan Child Sexual Abuse Material (CSAM) harus terintegrasi dalam literasi digital sekolah.
Tidak ada pendidikan bermutu bila anak-anak tumbuh dalam ketakutan. Pendidikan yang memerdekakan bukan soal kurikulum mutakhir atau gawai tercanggih, melainkan tentang memastikan setiap anak merasa aman, dihargai, dan dimuliakan martabatnya.
Hari Antikekerasan Internasional seharusnya menjadi pengingat bahwa sekolah kita belum benar-benar bebas dari kekerasan. Pertanyaannya, apakah kita rela cita-cita Ki Hadjar Dewantara tentang manusia merdeka dan beradab hanya tinggal sekadar mimpi, sementara anak-anak terus belajar dalam ketakutan?
Analis Kebijakan Ahli Muda
Pusat Penguatan Karakter, Kemendikdasmen
KADEK (14), murid Sekolah Menengah Pertama di Bali, memutuskan berhenti sekolah setelah berbulan-bulan menjadi korban perundungan. Ia merasa dikucilkan, diejek, hingga kesehatan fisiknya menurun. Kadek bahkan beberapa kali pingsan karena tekanan psikologis yang tak tertahankan. Kasus ini bukanlah cerita tunggal. Hampir tiap pekan, kita membaca berita serupa: sekolah yang seharusnya menjadi taman penumbuh karakter justru menjadi ruang yang menumbuhkan rasa takut.
Delapan dekade setelah kemerdekaan, cita-cita Ki Hadjar Dewantara tentang pendidikan yang memerdekakan dan membentuk manusia beradab masih jauh dari kenyataan. Momentum Hari Antikekerasan Internasional setiap 2 Oktober mestinya menjadi cermin. Pendidikan bermutu mustahil tumbuh di ruang kelas yang dibayangi kekerasan.
Hari Antikekerasan Internasional ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2007, bertepatan dengan hari lahir Mahatma Gandhi, sang pionir perjuangan tanpa kekerasan. Prinsipnya yang terkenal, "Ahimsa" (tanpa cedera), mengajarkan bahwa perlawanan damai lebih mulia dan efektif daripada kekerasan. Dalam konteks pendidikan, semangat ini mengingatkan kita bahwa sekolah harus menjadi wujud nyata dari prinsip tanpa kekerasan tersebut.
Realita Kekerasan di Sekolah
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan sekitar 35 persen kasus kekerasan terhadap anak terjadi di sekolah. Dalam laporan tahunan terbarunya, KPAI mencatat ada 241 kasus sepanjang 2024.
Sementara itu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) melaporkan 1.244 kasus kekerasan di sekolah pada Januari–September 2025. Angka-angka ini jelas hanyalah puncak gunung es, sebab banyak korban memilih diam karena takut atau menganggap kekerasan sebagai hal biasa.
Fenomena yang kerap luput adalah siklus kekerasan. Anak yang dulu menjadi korban bisa berubah menjadi pelaku. Murid yang pernah dirundung, kini merundung adik kelasnya. Lingkungan disfungsional, budaya senioritas, dan lemahnya kontrol emosi ikut memperkuat lingkaran ini. Ditambah lagi, pengawasan sekolah yang lemah serta paparan konten digital penuh kekerasan memperburuk keadaan.
Penelitian di beberapa daerah menunjukkan bentuk kekerasan yang dominan adalah perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. Pelaku tidak selalu murid; guru dan tenaga kependidikan pun bisa terlibat. Studi di Surabaya misalnya, menemukan guru melakukan kekerasan verbal, psikologis, bahkan fisik terhadap murid dalam interaksi kelas. Bila sekolah tak lagi aman, pendidikan kehilangan ruhnya.
Regulasi dan Implementasi
Pemerintah sejatinya telah mengambil langkah penting dengan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Regulasi ini mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), menyediakan mekanisme pelaporan, serta memberikan layanan pemulihan bagi korban.
Namun, aturan yang bagus sering berhenti di atas kertas. Banyak guru mengaku belum pernah mendapat pelatihan memadai untuk menangani kekerasan. Sosialisasi kebijakan pun masih minim. Akibatnya, alih-alih melindungi korban, sekolah kerap menutupi kasus demi menjaga nama baik institusi. Ironis, karena sikap ini justru merusak nama baik dalam jangka panjang.
Masalah kekerasan di sekolah tidak bisa diatasi dengan regulasi semata. Diperlukan aksi nyata yang menyentuh akar persoalan. Ada lima langkah mendesak untuk dilakukan.
Pertama, pelatihan guru. Guru harus dibekali pedagogi tanpa kekerasan. Dalam diskusi dengan beberapa guru, banyak yang mengaku bingung menangani kasus perundungan. Mereka butuh pelatihan praktis yang bisa langsung diterapkan di kelas, bukan teori yang rumit.
Kedua, operasionalisasi kebijakan perlindungan anak. Setiap sekolah wajib membentuk TPPK dan memiliki saluran pengaduan yang aman, mudah, dan ramah anak. Mekanisme ini harus berjalan, bukan sekadar formalitas.
Ketiga, pendekatan restoratif. Pendekatan restoratif perlu dikedepankan. Hukuman saja tidak cukup. Konseling dan pemulihan relasi antara pelaku, korban, dan lingkungan sangat penting untuk memutus siklus kekerasan.
Keempat, keterlibatan keluarga dan komunitas. Keterlibatan keluarga dan komunitas mutlak. Riset menunjukkan keluarga harmonis menjadi faktor pelindung utama bagi anak (Armayati, 2024; Elsya, 2023). Artinya, pencegahan tidak bisa hanya diserahkan pada sekolah, tetapi juga butuh dukungan orang tua, tokoh masyarakat, hingga lembaga lintas sektor.
Kelima, perlindungan digital. Pencegahan perundungan daring dan Child Sexual Abuse Material (CSAM) harus terintegrasi dalam literasi digital sekolah.
Tidak ada pendidikan bermutu bila anak-anak tumbuh dalam ketakutan. Pendidikan yang memerdekakan bukan soal kurikulum mutakhir atau gawai tercanggih, melainkan tentang memastikan setiap anak merasa aman, dihargai, dan dimuliakan martabatnya.
Hari Antikekerasan Internasional seharusnya menjadi pengingat bahwa sekolah kita belum benar-benar bebas dari kekerasan. Pertanyaannya, apakah kita rela cita-cita Ki Hadjar Dewantara tentang manusia merdeka dan beradab hanya tinggal sekadar mimpi, sementara anak-anak terus belajar dalam ketakutan?
(poe)
Lihat Juga :