DPR Desak Diskualifikasi Cakada Langgar Protokol Kesehatan
Rabu, 09 September 2020 - 18:01 WIB
Pemberian hadiah dapat disesuaikan dengan tingkat kepedulian cakada maupun pemda setempat serta masyarakat akan penerapan protokol kesehatan dan hasil akhir dari evaluasi kegiatan yang dilakukan yakni tidak adanya penambahan jumlah penderita Corona.
"Sedangkan sanksi bertahap sesuai dengan tingkat pelanggarannya dimulai dari adanya teguran, sanksi administratif hingga sanksi pidana seperti yang diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 maupun kewenangan Bawaslu untuk menerapkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit hingga Pasal 212 dan 218 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020. Keempatnya adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik. Keempat orang itu, kata Akmal mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.
Sedangkan bagi kepala daerah yang melanggar, Akmal menyatakan telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Hingga saat ini, Akmal mengungkapkan sudah 69 orang kepala daerah yang menerima teguran tertulis karena dinilai melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada. Adapun 69 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 35 Bupati, 4 Walikota, 25 Wakil Bupati, dan 4 Wakil Wali Kota.
"Apresiasi dan teguran ini diberikan mengingat protokol kesehatan harus dipatuhi pada setiap tahapan Pilkada. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19)," ujar Akmal Malik.
Akmal menegaskan, apresiasi dan teguran akan terus dilakukan sesuai perkembangan yang terjadi di lapangan dan berdasarkan laporan yang masuk ke Kemendagri.
"Tidak menutup kemungkinan, apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri. Diharapkan pada tahapan selanjutnya, para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang memungkinan timbulnya kerumunan massa," pungkasnya.
"Sedangkan sanksi bertahap sesuai dengan tingkat pelanggarannya dimulai dari adanya teguran, sanksi administratif hingga sanksi pidana seperti yang diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 maupun kewenangan Bawaslu untuk menerapkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Wilayah atau UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit hingga Pasal 212 dan 218 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), hingga Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada empat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020. Keempatnya adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik. Keempat orang itu, kata Akmal mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.
Sedangkan bagi kepala daerah yang melanggar, Akmal menyatakan telah mengeluarkan surat teguran tertulis yang ditandatanganinya atas nama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Hingga saat ini, Akmal mengungkapkan sudah 69 orang kepala daerah yang menerima teguran tertulis karena dinilai melanggar protokol kesehatan pada saat tahapan Pilkada. Adapun 69 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 35 Bupati, 4 Walikota, 25 Wakil Bupati, dan 4 Wakil Wali Kota.
"Apresiasi dan teguran ini diberikan mengingat protokol kesehatan harus dipatuhi pada setiap tahapan Pilkada. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19)," ujar Akmal Malik.
Akmal menegaskan, apresiasi dan teguran akan terus dilakukan sesuai perkembangan yang terjadi di lapangan dan berdasarkan laporan yang masuk ke Kemendagri.
"Tidak menutup kemungkinan, apresiasi dan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri. Diharapkan pada tahapan selanjutnya, para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang memungkinan timbulnya kerumunan massa," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda