Fenomena No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total

Minggu, 26 Mei 2024 - 11:41 WIB
loading...
Fenomena No Viral No Justice Masih Dominan, Penegakan Hukum Harus Dibenahi Total
Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki di Cirebon pada 2016 viral setelah diangkat ke layar lebar. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Fenomena No Viral No Justice (NVNJ) masih dominan hingga saat ini. Teranyar, kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki di Cirebon pada 2016 viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat menjadi perhatian publik. Kasus pembunuhan ini menyeret Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Chandrawathi.

Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Pembunuhan terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.





Selain itu, kasus Mario Dandy Satriyo juga termasuk dalam fenomena No Viral No Justice. Kasus tersebut terjadi di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.

Kasusnya pun merembet ke ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak. Rafael Alun terseret kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian. Terkait fenomena No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan, penegakan hukum dinilai perlu dibenahi total.

“Ya harus dibenahi, juga diingatkan kembali fungsi lembaga-lembaga pengawasan seperti Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, lembaga pengawas kepolisian atau LSM atau masyarakat umumnya,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Minggu (26/5/2024).



Menurut Fickar, adanya fenomena No Viral No Justice itu sebagai bukti kekeliruan persepsi tentang penegakan hukum khususnya hukum pidana. “Penegak hukum termasuk polisi, ketika melakukan tugasnya hanya mengacu ada tidaknya pihak yang dirugikan (korban). Kalau ada, maka penegakan hukum dijalankan dengan mengumpulkan alat bukti (saksi, surat, dan keterangan tersangka),” tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)
pixels