Satgas Covid-19 Terbitkan SE Terbaru, Apa Isinya?

Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:11 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Terbitkan...
Satgas Covid-19 menerbitkan SE terbaru mengenai protokol kesehatan di masa transisi menuju endemi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kondisi penanganan Covid-19 di dunia dan Indonesia sudah semakin terkendali. Data menunjukan perkembangan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan. Kasus positif turun 97%, kasus kematian turun 95% dan kasus aktif turun 4%. Kemudian untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama tahun 2023 sebesar 96%.

Secara nasional, perkembangan indikator pandemi yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31% menjadi 254 kasus dari 366 kasus. Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47% sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43%.

Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53%, booster dosis pertama 37,93%, dan booster dosis kedua 1,73%. Capaian vaksinasi juga di ikuti dengan hasil survei imunitas (serosurvey) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99% per Januari 2023.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan kondisi tersebut merupakan tanda positif, ditambah Badan Kesehatan Dunia telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) sehingga ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, maupun kebijakan di fasilitas publik dalam upaya memaksimalkan peningkatan ekonomi di Indonesia.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” pungkas Wiku.

SE terbaru tersebut sekaligus mencabut SE No. 24/2022 tentang pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 tentang Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 tentang Satgas di Fasilitas Publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Satgassus Berantas Mafia...
Satgassus Berantas Mafia Benih Bening Lobster Perlu Dibentuk
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Menteri P2MI-Menteri...
Menteri P2MI-Menteri Industri Sarawak Bentuk Task Force Penempatan Pekerja Migran
Pimpin Satgas Bencana...
Pimpin Satgas Bencana Sumatera, Tito Karnavian Langsung Gelar Rapat Bareng Richard Tampubolon
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi Empat Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved